Cite This        Tampung        Export Record
Judul KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH / Situmeang, Lathifah Khoirunnisa
Pengarang Situmeang, Lathifah Khoirunnisa
Hyronimus Rowa
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025
Deskripsi Fisik 17
Subjek Penegakan Peraturan Daerah
Abstrak Permasalahan: Kinerja Satpol PP merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai ketentuan. Namun, Kabupaten Magelang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, seperti proses penindakan yang panjang dan keterbatasan personel. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Magelang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori kinerja sektor publik oleh (Dwiyanto, 2006), yang mencakup lima indikator yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda dinilai belum optimal. Hambatan utama meliputi proses administrasi yang memakan waktu dan kurangnya koordinasi lintas sektor. Secara faktual, dari target penertiban 110 bangunan bermasalah pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu menindak 102 bangunan (92,7%). Hal ini menunjukkan adanya deviasi dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyederhanaan prosedur serta penguatan koordinasi antarinstansi. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah memerlukan kinerja organisasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Diperlukan penguatan strategi dan inovasi, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan sistem koordinasi, agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Kata Kunci: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Peraturan Daerah, Bangunan Gedung, Pelayanan Publik
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21209

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00049/IPDN/2026 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001191865
005 20260115103948
035 # # $a 0010-0126000310
082 # # $a 352.150 928 35
084 # # $a 352.150 928 35 SIT k
100 0 # $a Situmeang, Lathifah Khoirunnisa
245 1 # $a KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Situmeang, Lathifah Khoirunnisa
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025
300 # # $a 17
520 # # $a Permasalahan: Kinerja Satpol PP merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai ketentuan. Namun, Kabupaten Magelang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, seperti proses penindakan yang panjang dan keterbatasan personel. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Magelang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori kinerja sektor publik oleh (Dwiyanto, 2006), yang mencakup lima indikator yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda dinilai belum optimal. Hambatan utama meliputi proses administrasi yang memakan waktu dan kurangnya koordinasi lintas sektor. Secara faktual, dari target penertiban 110 bangunan bermasalah pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu menindak 102 bangunan (92,7%). Hal ini menunjukkan adanya deviasi dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyederhanaan prosedur serta penguatan koordinasi antarinstansi. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah memerlukan kinerja organisasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Diperlukan penguatan strategi dan inovasi, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan sistem koordinasi, agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Kata Kunci: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Peraturan Daerah, Bangunan Gedung, Pelayanan Publik
650 # 4 $a Penegakan Peraturan Daerah
700 0 # $a Hyronimus Rowa
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21209
Content Unduh katalog