
| Judul | KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH / Situmeang, Lathifah Khoirunnisa |
| Pengarang | Situmeang, Lathifah Khoirunnisa Hyronimus Rowa |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025 |
| Deskripsi Fisik | 17 |
| Subjek | Penegakan Peraturan Daerah |
| Abstrak | Permasalahan: Kinerja Satpol PP merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai ketentuan. Namun, Kabupaten Magelang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, seperti proses penindakan yang panjang dan keterbatasan personel. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Magelang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori kinerja sektor publik oleh (Dwiyanto, 2006), yang mencakup lima indikator yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda dinilai belum optimal. Hambatan utama meliputi proses administrasi yang memakan waktu dan kurangnya koordinasi lintas sektor. Secara faktual, dari target penertiban 110 bangunan bermasalah pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu menindak 102 bangunan (92,7%). Hal ini menunjukkan adanya deviasi dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyederhanaan prosedur serta penguatan koordinasi antarinstansi. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah memerlukan kinerja organisasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Diperlukan penguatan strategi dan inovasi, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan sistem koordinasi, agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Kata Kunci: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Peraturan Daerah, Bangunan Gedung, Pelayanan Publik |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21209 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00049/IPDN/2026 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001191865 | ||
| 005 | 20260115103948 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000310 |
| 082 | # | # | $a 352.150 928 35 |
| 084 | # | # | $a 352.150 928 35 SIT k |
| 100 | 0 | # | $a Situmeang, Lathifah Khoirunnisa |
| 245 | 1 | # | $a KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Situmeang, Lathifah Khoirunnisa |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 17 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan: Kinerja Satpol PP merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai ketentuan. Namun, Kabupaten Magelang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, seperti proses penindakan yang panjang dan keterbatasan personel. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Magelang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori kinerja sektor publik oleh (Dwiyanto, 2006), yang mencakup lima indikator yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda dinilai belum optimal. Hambatan utama meliputi proses administrasi yang memakan waktu dan kurangnya koordinasi lintas sektor. Secara faktual, dari target penertiban 110 bangunan bermasalah pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu menindak 102 bangunan (92,7%). Hal ini menunjukkan adanya deviasi dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyederhanaan prosedur serta penguatan koordinasi antarinstansi. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah memerlukan kinerja organisasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Diperlukan penguatan strategi dan inovasi, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan sistem koordinasi, agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Kata Kunci: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Peraturan Daerah, Bangunan Gedung, Pelayanan Publik |
| 650 | # | 4 | $a Penegakan Peraturan Daerah |
| 700 | 0 | # | $a Hyronimus Rowa |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21209 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :