
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH / Sabilla Nurissyifa |
| Pengarang | Sabilla Nurissyifa Rizki Amalia |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 10 :Ilus |
| Subjek | etika profesi ASN |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06717/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192106 | ||
| 005 | 20260120110953 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000551 |
| 082 | # | # | $a 174.959 826 61 |
| 084 | # | # | $a 174.959 826 61 SAB |
| 100 | 0 | # | $a Sabilla Nurissyifa |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH /$c Sabilla Nurissyifa |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 10 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus |
| 650 | # | 4 | $a etika profesi ASN |
| 700 | 0 | # | $a Rizki Amalia |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :