Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH / Sabilla Nurissyifa
Pengarang Sabilla Nurissyifa
Rizki Amalia
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 10 :Ilus
Subjek etika profesi ASN
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06717/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192106
005 20260120110953
035 # # $a 0010-0126000551
082 # # $a 174.959 826 61
084 # # $a 174.959 826 61 SAB
100 0 # $a Sabilla Nurissyifa
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH /$c Sabilla Nurissyifa
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 10 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus
650 # 4 $a etika profesi ASN
700 0 # $a Rizki Amalia
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376
Content Unduh katalog