Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN RUMAH KOS DAN PENGINAPAN DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH / Ignatius Virgiawan Tumakaka
Pengarang Ignatius Virgiawan Tumakaka
Yudi Rusfiana
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 21 :Ilus
Subjek Satuan Polisi Pamong Praja
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah daerah kabupaten Poso memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang mengatur seluruh ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Poso termasuk dalam hal ini kentraman dan ketertiban pada penggunaan rumah kos dan penginapan. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih ditemukan masih banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penggunaan rumah kos dan penginapan yang masih di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2018 dalam hal ini seperti pasangan tidak sah, mengkonsumsi alkohol serta banyaknya para penghuni rumah kos yang masih belum memiliki identitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dilakukan verifikasi data sebagai bentuk penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah sudah baik namun sepenuhnya belum maksimal dan optimal karena masih banyak ditemukan penyimpangan khususnya pada tahun 2024 berjumlah 11 penertiban yang di lakukan. Hal ini dapat dilihat dari masih belum maksimalnya kegiatan penertiban yang di sebabkan oleh kurangnya anggaran operasinal, sarana-prasarana kegiatan penertiban belum memadai, sumber daya manusia yang masih minim, kurangnya koordinasi dengan instansi lain, serta pengawasan dari pemilik rumah kos dan penginapan masih kurang. Sehingga mengakibatkan kegiatan seperti patroli dan kegiatan sosialisasi belum terlaksana serta tercapai dengan baik. Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan sudah baik dan sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.Namun pada proses kegiatan penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya maksimal. Hal ini karena masih adanya pelanggaran yang di temukan terhadap penghuni kos dan penginapan yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh kendala dan hambatan yang di alami oleh Satuan Polisi Pamong Praja baik dari internal maupun ekstrenal dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah yang berlaku. Kata Kunci : Strategi, Rumah Kos dan Penginapan, Satpol PP, Kabupaten Poso.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24829

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06813/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192309
005 20260122111255
035 # # $a 0010-0126000754
082 # # $a 363.285 984 441
084 # # $a 363.285 984 441 IGN s
100 0 # $a Ignatius Virgiawan Tumakaka
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN RUMAH KOS DAN PENGINAPAN DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Ignatius Virgiawan Tumakaka
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 21 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah daerah kabupaten Poso memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang mengatur seluruh ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Poso termasuk dalam hal ini kentraman dan ketertiban pada penggunaan rumah kos dan penginapan. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih ditemukan masih banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penggunaan rumah kos dan penginapan yang masih di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2018 dalam hal ini seperti pasangan tidak sah, mengkonsumsi alkohol serta banyaknya para penghuni rumah kos yang masih belum memiliki identitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dilakukan verifikasi data sebagai bentuk penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah sudah baik namun sepenuhnya belum maksimal dan optimal karena masih banyak ditemukan penyimpangan khususnya pada tahun 2024 berjumlah 11 penertiban yang di lakukan. Hal ini dapat dilihat dari masih belum maksimalnya kegiatan penertiban yang di sebabkan oleh kurangnya anggaran operasinal, sarana-prasarana kegiatan penertiban belum memadai, sumber daya manusia yang masih minim, kurangnya koordinasi dengan instansi lain, serta pengawasan dari pemilik rumah kos dan penginapan masih kurang. Sehingga mengakibatkan kegiatan seperti patroli dan kegiatan sosialisasi belum terlaksana serta tercapai dengan baik. Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan sudah baik dan sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.Namun pada proses kegiatan penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya maksimal. Hal ini karena masih adanya pelanggaran yang di temukan terhadap penghuni kos dan penginapan yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh kendala dan hambatan yang di alami oleh Satuan Polisi Pamong Praja baik dari internal maupun ekstrenal dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah yang berlaku. Kata Kunci : Strategi, Rumah Kos dan Penginapan, Satpol PP, Kabupaten Poso.
650 # 4 $a Satuan Polisi Pamong Praja
700 0 # $a Yudi Rusfiana
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24829
Content Unduh katalog