Cite This        Tampung        Export Record
Judul RESOLUSI KONFLIK PERKEBUNAN : (Studi Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat dengan PT. Sari Persada Raya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara) / Fitra Sugiarto
Pengarang Fitra Sugiarto
Tri Raharjanto
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 12
Subjek konflik sosial
Abstrak Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Konflik agraria di Indonesia pada tahun 2023 didominasi konflik sektor perkebunan yakni dengan 108 kasus dengan luas wilayah konflik 124,54 ribu ha, isu krusial berdampak pada ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis resolusi konflik perkebunan antara masyarakat Desa Hutabagasan dengan PT. Sari Persada Raya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan keterlibatan berbagai aktor dalam penyelesaiannya. Metode: penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10 orang informan yang dilanjutkan dengan snowball sampling hingga memperoleh data yang diperlukan. Data diperoleh selain dari wawancara juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resolusi konflik perkebunan diawali melalui negosiasi yang berlanjut ke tahap mediasi oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah Kabupaten Asahan. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai dalam bentuk arbitrasi atau Keputusan Pejabat Berwenang sebagai sebuah resolusi konflik dalam bentuk enklave areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan atau kompensasi kerugian dalam bentuk uang tunai dari perusahaan kepada masyarakat, dengan demikian resolusi konflik tidak sampai pada tahapan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Kesimpulan: Resolusi konflik antara masyaratak dengan PT. Sari Persada Raya mengedepankan musyawarah mufakat, dengan proses dialog dan pendekatan holistik serta kolaboratif antar aktor yang menjadi kunci dalam penyelesaiannya. Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi Konflik, Perkebunan, Pemerintah Daerah, Masyarakat, PT. Sari Persada Raya.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24793

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06832/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192333
005 20260122015513
035 # # $a 0010-0126000778
082 # # $a 303.659 812 32
084 # # $a 303.659 812 32 FIT r
100 0 # $a Fitra Sugiarto
245 1 # $a RESOLUSI KONFLIK PERKEBUNAN : $b (Studi Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat dengan PT. Sari Persada Raya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara) /$c Fitra Sugiarto
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 12
520 # # $a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Konflik agraria di Indonesia pada tahun 2023 didominasi konflik sektor perkebunan yakni dengan 108 kasus dengan luas wilayah konflik 124,54 ribu ha, isu krusial berdampak pada ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis resolusi konflik perkebunan antara masyarakat Desa Hutabagasan dengan PT. Sari Persada Raya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan keterlibatan berbagai aktor dalam penyelesaiannya. Metode: penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10 orang informan yang dilanjutkan dengan snowball sampling hingga memperoleh data yang diperlukan. Data diperoleh selain dari wawancara juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resolusi konflik perkebunan diawali melalui negosiasi yang berlanjut ke tahap mediasi oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah Kabupaten Asahan. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai dalam bentuk arbitrasi atau Keputusan Pejabat Berwenang sebagai sebuah resolusi konflik dalam bentuk enklave areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan atau kompensasi kerugian dalam bentuk uang tunai dari perusahaan kepada masyarakat, dengan demikian resolusi konflik tidak sampai pada tahapan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Kesimpulan: Resolusi konflik antara masyaratak dengan PT. Sari Persada Raya mengedepankan musyawarah mufakat, dengan proses dialog dan pendekatan holistik serta kolaboratif antar aktor yang menjadi kunci dalam penyelesaiannya. Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi Konflik, Perkebunan, Pemerintah Daerah, Masyarakat, PT. Sari Persada Raya.
650 # 4 $a konflik sosial
700 0 # $a Tri Raharjanto
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24793
Content Unduh katalog