
| Judul | RESOLUSI KONFLIK PERKEBUNAN : (Studi Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat dengan PT. Sari Persada Raya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara) / Fitra Sugiarto |
| Pengarang | Fitra Sugiarto Tri Raharjanto |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 12 |
| Subjek | konflik sosial |
| Abstrak | Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Konflik agraria di Indonesia pada tahun 2023 didominasi konflik sektor perkebunan yakni dengan 108 kasus dengan luas wilayah konflik 124,54 ribu ha, isu krusial berdampak pada ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis resolusi konflik perkebunan antara masyarakat Desa Hutabagasan dengan PT. Sari Persada Raya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan keterlibatan berbagai aktor dalam penyelesaiannya. Metode: penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10 orang informan yang dilanjutkan dengan snowball sampling hingga memperoleh data yang diperlukan. Data diperoleh selain dari wawancara juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resolusi konflik perkebunan diawali melalui negosiasi yang berlanjut ke tahap mediasi oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah Kabupaten Asahan. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai dalam bentuk arbitrasi atau Keputusan Pejabat Berwenang sebagai sebuah resolusi konflik dalam bentuk enklave areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan atau kompensasi kerugian dalam bentuk uang tunai dari perusahaan kepada masyarakat, dengan demikian resolusi konflik tidak sampai pada tahapan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Kesimpulan: Resolusi konflik antara masyaratak dengan PT. Sari Persada Raya mengedepankan musyawarah mufakat, dengan proses dialog dan pendekatan holistik serta kolaboratif antar aktor yang menjadi kunci dalam penyelesaiannya. Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi Konflik, Perkebunan, Pemerintah Daerah, Masyarakat, PT. Sari Persada Raya. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24793 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06832/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192333 | ||
| 005 | 20260122015513 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000778 |
| 082 | # | # | $a 303.659 812 32 |
| 084 | # | # | $a 303.659 812 32 FIT r |
| 100 | 0 | # | $a Fitra Sugiarto |
| 245 | 1 | # | $a RESOLUSI KONFLIK PERKEBUNAN : $b (Studi Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat dengan PT. Sari Persada Raya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara) /$c Fitra Sugiarto |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 12 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Konflik agraria di Indonesia pada tahun 2023 didominasi konflik sektor perkebunan yakni dengan 108 kasus dengan luas wilayah konflik 124,54 ribu ha, isu krusial berdampak pada ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis resolusi konflik perkebunan antara masyarakat Desa Hutabagasan dengan PT. Sari Persada Raya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan keterlibatan berbagai aktor dalam penyelesaiannya. Metode: penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10 orang informan yang dilanjutkan dengan snowball sampling hingga memperoleh data yang diperlukan. Data diperoleh selain dari wawancara juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resolusi konflik perkebunan diawali melalui negosiasi yang berlanjut ke tahap mediasi oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah Kabupaten Asahan. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai dalam bentuk arbitrasi atau Keputusan Pejabat Berwenang sebagai sebuah resolusi konflik dalam bentuk enklave areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan atau kompensasi kerugian dalam bentuk uang tunai dari perusahaan kepada masyarakat, dengan demikian resolusi konflik tidak sampai pada tahapan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Kesimpulan: Resolusi konflik antara masyaratak dengan PT. Sari Persada Raya mengedepankan musyawarah mufakat, dengan proses dialog dan pendekatan holistik serta kolaboratif antar aktor yang menjadi kunci dalam penyelesaiannya. Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi Konflik, Perkebunan, Pemerintah Daerah, Masyarakat, PT. Sari Persada Raya. |
| 650 | # | 4 | $a konflik sosial |
| 700 | 0 | # | $a Tri Raharjanto |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24793 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :