Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA / Wisuda Samuel Liligoly Begal
Pengarang Wisuda Samuel Liligoly Begal
Eli Sukmana
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 19 :Ilus
Subjek Hukum Peredaran minuman beralkohol
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al. 2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi, pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06960/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192527
005 20260127100829
035 # # $a 0010-0126000972
082 # # $a 344.044 610 959 881 74
084 # # $a 344.044 610 959 881 74 WIS i
100 0 # $a Wisuda Samuel Liligoly Begal
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA /$c Wisuda Samuel Liligoly Begal
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 19 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al. 2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi, pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016
650 # 4 $a Hukum Peredaran minuman beralkohol
700 0 # $a Eli Sukmana
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773
Content Unduh katalog