
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA / Wisuda Samuel Liligoly Begal |
| Pengarang | Wisuda Samuel Liligoly Begal Eli Sukmana |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 19 :Ilus |
| Subjek | Hukum Peredaran minuman beralkohol |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al. 2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi, pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016 |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06960/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192527 | ||
| 005 | 20260127100829 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000972 |
| 082 | # | # | $a 344.044 610 959 881 74 |
| 084 | # | # | $a 344.044 610 959 881 74 WIS i |
| 100 | 0 | # | $a Wisuda Samuel Liligoly Begal |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA /$c Wisuda Samuel Liligoly Begal |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 19 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al. 2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi, pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016 |
| 650 | # | 4 | $a Hukum Peredaran minuman beralkohol |
| 700 | 0 | # | $a Eli Sukmana |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773 |
Content Unduh katalog