Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU / Siregar, Fauzi Mangatur
Pengarang Siregar, Fauzi Mangatur
Khasan Effendy
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 12
Subjek Ketenteraman dan ketertiban umum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tempat hiburan malam di Kabupaten Siak menimbulkan berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban umum yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan: Untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil: Berdasarkan indikator pengawasan menurut Al-Amin (2006), seperti kinerja manajemen, penyimpangan, pembandingan fakta lapangan dan perencanaan, program yang telah ditetapkan dilaksanakan , dan belum semuanya terlaksana secara maksimal. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan anggaran, serta masih lemahnya penegakan sanksi menjadi faktor penghambat efektivitas pengawasan. Kesimpulan: Pengawasan Satpol PP pada tempat hiburan malam di Kabupaten Siak masih belum berjalan secara optimal. Kata kunci: Pengawasan, Tempat Hiburan Malam, Ketentraman dan Ketertiban Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06996/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192587
005 20260127013228
035 # # $a 0010-0126001032
082 # # $a 356. 598 141
084 # # $a 356. 598 141 SIR p
100 3 # $a Siregar, Fauzi Mangatur
245 1 # $a PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU /$c Siregar, Fauzi Mangatur
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tempat hiburan malam di Kabupaten Siak menimbulkan berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban umum yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan: Untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil: Berdasarkan indikator pengawasan menurut Al-Amin (2006), seperti kinerja manajemen, penyimpangan, pembandingan fakta lapangan dan perencanaan, program yang telah ditetapkan dilaksanakan , dan belum semuanya terlaksana secara maksimal. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan anggaran, serta masih lemahnya penegakan sanksi menjadi faktor penghambat efektivitas pengawasan. Kesimpulan: Pengawasan Satpol PP pada tempat hiburan malam di Kabupaten Siak masih belum berjalan secara optimal. Kata kunci: Pengawasan, Tempat Hiburan Malam, Ketentraman dan Ketertiban Umum
650 # 4 $a Ketenteraman dan ketertiban umum
700 0 # $a Khasan Effendy
Content Unduh katalog