
| Judul | PENEGAKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KASUS MAISIR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH / Sandi Prawira |
| Pengarang | Sandi Prawira . M. Nawawi |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 12 :Ilus |
| Subjek | hukum jinayat |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini membahas penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat khususnya pada tindak pidana maisir (perjudian) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe. Adapun permasalahan utamanya adalah masih maraknya praktik maisir di tengah masyarakat meskipun telah ada regulasi syariat yang mengaturnya sehingga hal ini menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat dan perlu tindakan lebih untuk menangani hal ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam kasus maisir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah melakukan Penegakan Qanun Hukum Jinayat dalam menangani pelanggaran Maisir di Kota Lhokseumawe. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Desain penelitian ini dipilih karena akan memberikan gambaran tentang informasi dan fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi serta triangulasi data. Teori utama yang dipakai untuk menganalisis topik ini adalah Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto tahun 2019. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 7 informan yang diambil menggunakan purposive sampling. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: Temuan penelitian terkait penegakan qanun ini dianalisis dari beberapa dimensi dengan hasil, pada dimensi faktor hukum diketahui bahwa Qanun Hukum Jinayat memberikan aturan yang cukup jelas, tidak membingungkan, dan tidak mudah disalahtafsirkan, pada dimensi penegakan hukum diketahui bahwa Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya dengan baik namun terkendala terkait komposisi dan kompetensi, pada dimensi sarana dan fasilitas masih belum optimal, pada dimensi Masyarakat terlihat adanya keberagaman kesadaran hukum, pada dimensi budaya menemui tantangan karena sifat konsumtif yang tinggi MasyarakatLhokseumawe. Kesimpulan: Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap kasus maisir di Kota Lhokseumawe telah menunjukkan progres yang positif. Meski demikian, keberhasilan penuh dalam penegakan Qanun Jinayat masih membutuhkan peningkatan dari berbagai aspek. Kata Kunci:Penegakan hukum, Qanun Jinayat, Maisir, Satpol PP dan WH, Syariat Islam |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07039/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192640 | ||
| 005 | 20260128094425 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126001085 |
| 082 | # | # | $a 297.27259 811 1 |
| 084 | # | # | $a 297.27259 811 1 SAN p |
| 100 | 0 | # | $a Sandi Prawira |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KASUS MAISIR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Sandi Prawira |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 12 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini membahas penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat khususnya pada tindak pidana maisir (perjudian) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe. Adapun permasalahan utamanya adalah masih maraknya praktik maisir di tengah masyarakat meskipun telah ada regulasi syariat yang mengaturnya sehingga hal ini menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat dan perlu tindakan lebih untuk menangani hal ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam kasus maisir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah melakukan Penegakan Qanun Hukum Jinayat dalam menangani pelanggaran Maisir di Kota Lhokseumawe. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Desain penelitian ini dipilih karena akan memberikan gambaran tentang informasi dan fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi serta triangulasi data. Teori utama yang dipakai untuk menganalisis topik ini adalah Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto tahun 2019. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 7 informan yang diambil menggunakan purposive sampling. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: Temuan penelitian terkait penegakan qanun ini dianalisis dari beberapa dimensi dengan hasil, pada dimensi faktor hukum diketahui bahwa Qanun Hukum Jinayat memberikan aturan yang cukup jelas, tidak membingungkan, dan tidak mudah disalahtafsirkan, pada dimensi penegakan hukum diketahui bahwa Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya dengan baik namun terkendala terkait komposisi dan kompetensi, pada dimensi sarana dan fasilitas masih belum optimal, pada dimensi Masyarakat terlihat adanya keberagaman kesadaran hukum, pada dimensi budaya menemui tantangan karena sifat konsumtif yang tinggi MasyarakatLhokseumawe. Kesimpulan: Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap kasus maisir di Kota Lhokseumawe telah menunjukkan progres yang positif. Meski demikian, keberhasilan penuh dalam penegakan Qanun Jinayat masih membutuhkan peningkatan dari berbagai aspek. Kata Kunci:Penegakan hukum, Qanun Jinayat, Maisir, Satpol PP dan WH, Syariat Islam |
| 650 | # | 4 | $a hukum jinayat |
| 700 | 0 | # | $a . M. Nawawi |
Content Unduh katalog