Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUSNYA PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Daffa Zain Maulana
Pengarang Daffa Zain Maulana
Dwi Putri Yuliani
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025
Deskripsi Fisik 14 :Ilus
Subjek Pajak Usaha
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun pada 2023 realisasinya hanya 31,4% dari target. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, kurangnya pemahaman, lemahnya penegakan Perda No. 8 Tahun 2023, terbatasnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Tujuan: Menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto (1983) yang mencakup lima faktor: hukum, aparat penegak, sarana, masyarakat, dan budaya. Hasil/Temuan: Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan melalui koordinasi antara Bapenda dan Satpol PP, seperti penyuluhan, pemasangan stiker, dan penyegelan. Namun, efektivitas masih rendah. Dari aspek hukum, pemahaman masyarakat terhadap isi perda masih minim. Dari sisi aparat, hanya terdapat 9 petugas untuk mengawasi lebih dari 2.000 bangunan walet, sehingga pengawasan tidak optimal. Sarana dan prasarana seperti kendaraan dan anggaran tersedia, tetapi belum mampu menunjang penegakan secara maksimal. Dalam aspek masyarakat, tingkat kepatuhan rendah karena sosialisasi belum merata dan persepsi pajak dianggap memberatkan. Secara budaya, belum terbentuk kesadaran hukum kolektif dalam membayar pajak, sehingga masih banyak pelaku usaha yang tidak melapor dan tidak taat kewajiban. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotawaringin Barat belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi, terbatasnya jumlah dan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung. Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih rendah akibat minimnya sosialisasi dan persepsi negatif terhadap pajak. Selain itu, belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di kalangan pelaku usaha menyebabkan masih banyaknya usaha yang tidak melapor dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Kata kunci: Penegakan Perda, Pajak Sarang Burung Walet, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan Pajak.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/25006

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07087/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192700
005 20260128115042
035 # # $a 0010-0126001145
082 # # $a 336.207
084 # # $a 336.207 DAF p
100 0 # $a Daffa Zain Maulana
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUSNYA PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Daffa Zain Maulana
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025
300 # # $a 14 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun pada 2023 realisasinya hanya 31,4% dari target. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, kurangnya pemahaman, lemahnya penegakan Perda No. 8 Tahun 2023, terbatasnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Tujuan: Menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto (1983) yang mencakup lima faktor: hukum, aparat penegak, sarana, masyarakat, dan budaya. Hasil/Temuan: Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan melalui koordinasi antara Bapenda dan Satpol PP, seperti penyuluhan, pemasangan stiker, dan penyegelan. Namun, efektivitas masih rendah. Dari aspek hukum, pemahaman masyarakat terhadap isi perda masih minim. Dari sisi aparat, hanya terdapat 9 petugas untuk mengawasi lebih dari 2.000 bangunan walet, sehingga pengawasan tidak optimal. Sarana dan prasarana seperti kendaraan dan anggaran tersedia, tetapi belum mampu menunjang penegakan secara maksimal. Dalam aspek masyarakat, tingkat kepatuhan rendah karena sosialisasi belum merata dan persepsi pajak dianggap memberatkan. Secara budaya, belum terbentuk kesadaran hukum kolektif dalam membayar pajak, sehingga masih banyak pelaku usaha yang tidak melapor dan tidak taat kewajiban. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotawaringin Barat belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi, terbatasnya jumlah dan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung. Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih rendah akibat minimnya sosialisasi dan persepsi negatif terhadap pajak. Selain itu, belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di kalangan pelaku usaha menyebabkan masih banyaknya usaha yang tidak melapor dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Kata kunci: Penegakan Perda, Pajak Sarang Burung Walet, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan Pajak.
650 # 4 $a Pajak Usaha
700 0 # $a Dwi Putri Yuliani
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/25006
Content Unduh katalog