Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERAPAN APLIKASI CEPAT RESPON MASYARAKAT (CRM) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL DI PROVINSI DKI JAKARTA / Carissa Defia Azzahra Purnama
Pengarang Carissa Defia Azzahra Purnama
Ikhbaluddin
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 20 :Ilus
Subjek Unit Menengah Administrasi Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan tahun 2023-2024 pada aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM). Tujuan: Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan aplikasi CRM dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital di DKI Jakarta. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam menilai penerapan aplikasi CRM mengacu pada teori Asas Pelayanan Publik menurut Sinambela (2011) yang mencakup enam dimensi yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKI Jakarta telah meningkatkan kualitas pelayanan publik digital melalui penerapan aplikasi pengaduan Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Indikator transparansi dalam penerapan aplikasi CRM dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat karena proses pengaduan dapat diakses langsung melalui website crm.jakarta.go.id. Pada indikator akuntabilitas pelayanan pada aplikasi CRM juga sudah sesuai dengan SK Sekda No. 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management (CRM). Pada indikator kondisional aplikasi CRM juga sudah di sesuaikan dengan kondisi Masyarakat DKI Jakarta. Pada indikator partisipatif masyarakat DKI Jakarta dituntut untuk berperan aktif terlibat dalam pengambilan keputusan publik untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Pada indikator kesamaan hak aplikasi CRM juga menyediakan layanan pengaduan tatap muka non geo-tagging bagi para pelapor dengan keterbatasan teknologi. Pada indikator keseimbangan hak dan kewajiban aplikasi CRM hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan dan masukan secara langsung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa aplikasi CRM telah berjalan dengan baik, namun perlu dilakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan pada aplikasi dan sumber daya untuk mengatasi tantangan demi mencapai tujuan pelayanan yang lebih baik. Kata kunci: Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), pelayanan publik, egovernment.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22047

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07169/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192787
005 20260129090536
035 # # $a 0010-0126001232
082 # # $a 352.150 959 822
084 # # $a 352.150 959 822 CAR p
100 0 # $a Carissa Defia Azzahra Purnama
245 1 # $a PENERAPAN APLIKASI CEPAT RESPON MASYARAKAT (CRM) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL DI PROVINSI DKI JAKARTA /$c Carissa Defia Azzahra Purnama
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 20 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan tahun 2023-2024 pada aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM). Tujuan: Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan aplikasi CRM dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital di DKI Jakarta. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam menilai penerapan aplikasi CRM mengacu pada teori Asas Pelayanan Publik menurut Sinambela (2011) yang mencakup enam dimensi yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKI Jakarta telah meningkatkan kualitas pelayanan publik digital melalui penerapan aplikasi pengaduan Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Indikator transparansi dalam penerapan aplikasi CRM dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat karena proses pengaduan dapat diakses langsung melalui website crm.jakarta.go.id. Pada indikator akuntabilitas pelayanan pada aplikasi CRM juga sudah sesuai dengan SK Sekda No. 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management (CRM). Pada indikator kondisional aplikasi CRM juga sudah di sesuaikan dengan kondisi Masyarakat DKI Jakarta. Pada indikator partisipatif masyarakat DKI Jakarta dituntut untuk berperan aktif terlibat dalam pengambilan keputusan publik untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Pada indikator kesamaan hak aplikasi CRM juga menyediakan layanan pengaduan tatap muka non geo-tagging bagi para pelapor dengan keterbatasan teknologi. Pada indikator keseimbangan hak dan kewajiban aplikasi CRM hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan dan masukan secara langsung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa aplikasi CRM telah berjalan dengan baik, namun perlu dilakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan pada aplikasi dan sumber daya untuk mengatasi tantangan demi mencapai tujuan pelayanan yang lebih baik. Kata kunci: Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), pelayanan publik, egovernment.
650 # 4 $a Unit Menengah Administrasi Daerah
700 0 # $a Ikhbaluddin
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22047
Content Unduh katalog