
| Judul | PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA / Kanz Yafi Muhammad |
| Pengarang | Kanz Yafi Muhammad Abdul Wahab |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 16 :Ilus |
| Subjek | Penegakan Hukum |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07184/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192803 | ||
| 005 | 20260129094910 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126001248 |
| 082 | # | # | $a 363.230 959 812 32 |
| 084 | # | # | $a 363.230 959 812 32 KAN p |
| 100 | 0 | # | $a Kanz Yafi Muhammad |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Kanz Yafi Muhammad |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 16 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP |
| 650 | # | 4 | $a Penegakan Hukum |
| 700 | 0 | # | $a Abdul Wahab |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :