Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA / Kanz Yafi Muhammad
Pengarang Kanz Yafi Muhammad
Abdul Wahab
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 16 :Ilus
Subjek Penegakan Hukum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07184/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192803
005 20260129094910
035 # # $a 0010-0126001248
082 # # $a 363.230 959 812 32
084 # # $a 363.230 959 812 32 KAN p
100 0 # $a Kanz Yafi Muhammad
245 1 # $a PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Kanz Yafi Muhammad
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 16 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP
650 # 4 $a Penegakan Hukum
700 0 # $a Abdul Wahab
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609
Content Unduh katalog