Cite This        Tampung        Export Record
Judul PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENINGKATKAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN PANDEGLANG 2024 / M. Putra Alfahri
Pengarang M. Putra Alfahri
Meliasta Hapri Tarigan
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 15 :Ilus
Subjek Pemilihan Umum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Permasalahan yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil judul ini ialah bagaimana Peran Bawaslu dalam meningkatkan Netralitas ASN menghadapi Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Tujuan: untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran Bawaslu dalam meningkatkan Netralitas ASN menghadapi Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 dan memberikan dampak kepada kualitas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Metode: menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Sumber data primer diperoleh dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Menggunakan Purposive sampling dalam menentukan informan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berperan penting dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 melalui sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Peran ini didukung oleh regulasi yang jelas dan sinergi dengan instansi terkait. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kurangnya pemahaman ASN terhadap aturan, lemahnya sanksi, serta keterbatasan sumber daya. Meski berbagai upaya telah dilakukan, pelanggaran netralitas ASN tetap terjadi. Diperlukan penguatan peran Bawaslu dan peningkatan kesadaran ASN untuk memastikan netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Kesimpulan: Bawaslu Pandeglang memainkan peran yang signifikan dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Namun, peran tersebut belum berjalan secara optimal akibat sejumlah hambatan struktural dan kultural. Diperlukan penguatan kelembagaan, pelatihan sumber daya manusia, serta strategi komunikasi dan pengawasan yang lebih efektif. Ke depannya, partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap ASN menjadi lebih menyeluruh dan partisipatif. Saran: dari peneliti yakni Bawaslu dapat mengoptimalkan strategi yang telah dilaksanakan dengan lebih baik disesuaikan dengan perkembangan teknologi yakni dengan pengoptimalan dalam hal pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kata Kunci: Bawaslu, Netralitas ASN, Pelanggaran Pemilu, Pilkada 2024
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20464

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07202/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192821
005 20260129103616
035 # # $a 0010-0126001266
082 # # $a 324.609 598 231 1
084 # # $a 324.609 598 231 1 M. p
100 0 # $a M. Putra Alfahri
245 1 # $a PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENINGKATKAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN PANDEGLANG 2024 /$c M. Putra Alfahri
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 15 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Permasalahan yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil judul ini ialah bagaimana Peran Bawaslu dalam meningkatkan Netralitas ASN menghadapi Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Tujuan: untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran Bawaslu dalam meningkatkan Netralitas ASN menghadapi Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 dan memberikan dampak kepada kualitas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Metode: menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Sumber data primer diperoleh dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Menggunakan Purposive sampling dalam menentukan informan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berperan penting dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 melalui sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Peran ini didukung oleh regulasi yang jelas dan sinergi dengan instansi terkait. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kurangnya pemahaman ASN terhadap aturan, lemahnya sanksi, serta keterbatasan sumber daya. Meski berbagai upaya telah dilakukan, pelanggaran netralitas ASN tetap terjadi. Diperlukan penguatan peran Bawaslu dan peningkatan kesadaran ASN untuk memastikan netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Kesimpulan: Bawaslu Pandeglang memainkan peran yang signifikan dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Namun, peran tersebut belum berjalan secara optimal akibat sejumlah hambatan struktural dan kultural. Diperlukan penguatan kelembagaan, pelatihan sumber daya manusia, serta strategi komunikasi dan pengawasan yang lebih efektif. Ke depannya, partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap ASN menjadi lebih menyeluruh dan partisipatif. Saran: dari peneliti yakni Bawaslu dapat mengoptimalkan strategi yang telah dilaksanakan dengan lebih baik disesuaikan dengan perkembangan teknologi yakni dengan pengoptimalan dalam hal pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kata Kunci: Bawaslu, Netralitas ASN, Pelanggaran Pemilu, Pilkada 2024
650 # 4 $a Pemilihan Umum
700 0 # $a Meliasta Hapri Tarigan
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20464
Content Unduh katalog