Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN QANUN HUKUM JINAYAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN PROVINSI ACEH / Firdaus
Pengarang Firdaus
Batubara, Yusi Eva
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 18
Subjek Penegakan Hukum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan penegakan hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Qanun Hukum Jinayat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 12 informan yang berkompeten, observasi lapangan, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung pada 6-25 Januari 2025. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang meliputi lima dimensi: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan hukum berdasarkan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan masih terkendala oleh faktor hukum, di mana meskipun aturan sudah jelas, pemahaman masyarakat terhadap peraturan masih kurang. Faktor penegak hukum menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kekurangan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugas mereka secara efektif. Sarana dan fasilitas yang belum memadai juga menghambat pelaksanaan penegakan hukum, dengan kurangnya peralatan dan anggaran untuk operasional. Masyarakat, meskipun memiliki kesadaran terhadap Syariat Islam, masih rendah dalam hal kepatuhan terhadap Qanun, terutama di daerah pedalaman. Kesimpulan: Penegakan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan perlu perbaikan pada beberapa aspek, terutama dalam hal anggaran, fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan infrastruktur sangat diperlukan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Ketentraman, Ketertiban.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24375

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07219/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192839
005 20260129111533
035 # # $a 0010-0126001284
082 # # $a 363.230 959 811 61
084 # # $a 363.230 959 811 61 FIR p
100 0 # $a Firdaus
245 1 # $a PENEGAKAN QANUN HUKUM JINAYAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN PROVINSI ACEH /$c Firdaus
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 18
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan penegakan hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Qanun Hukum Jinayat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 12 informan yang berkompeten, observasi lapangan, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung pada 6-25 Januari 2025. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang meliputi lima dimensi: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan hukum berdasarkan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan masih terkendala oleh faktor hukum, di mana meskipun aturan sudah jelas, pemahaman masyarakat terhadap peraturan masih kurang. Faktor penegak hukum menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kekurangan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugas mereka secara efektif. Sarana dan fasilitas yang belum memadai juga menghambat pelaksanaan penegakan hukum, dengan kurangnya peralatan dan anggaran untuk operasional. Masyarakat, meskipun memiliki kesadaran terhadap Syariat Islam, masih rendah dalam hal kepatuhan terhadap Qanun, terutama di daerah pedalaman. Kesimpulan: Penegakan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan perlu perbaikan pada beberapa aspek, terutama dalam hal anggaran, fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan infrastruktur sangat diperlukan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Ketentraman, Ketertiban.
650 # 4 $a Penegakan Hukum
700 3 # $a Batubara, Yusi Eva
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24375
Content Unduh katalog