Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA PADA PEMILIHAN UMUM 2024 : STUDI KASUS ICE SURYANA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2018 / Bonisau Maryesti Anita Agustina
Pengarang Bonisau Maryesti Anita Agustina
M. Rifai,
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 12 hlm :ILUS ;--
ISBN -
Subjek Pemilihan Umum
Abstrak Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilu 2024 merupakan komponen vital dalam proses demokratisasi di provinsi termuda Indonesia ini. Proses ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2022, yang menetapkan prosedur untuk menentukan daerah pemilihan dan distribusi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Tujuan: Tujuan utama penataan ini adalah untuk menciptakan representasi yang lebih akurat dan adil, dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) sebagai dasar perhitungan. Proses ini melibatkan beberapa tahap krusial, termasuk penyusunan rancangan, verifikasi, konsultasi dengan DPR, penetapan final, dan sosialisasi kepada masyarakat. Metode: Penelitian yang dilakukan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif, memungkinkan pengamatan mendalam terhadap fenomena sosial yang relevan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan proses yang inklusif dengan mengadakan Uji Publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pejabat, tokoh masyarakat, camat, dan perwakilan partai politik. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan sistem proporsional terbuka dan metode Sainte-Lague sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Kesimpulan: Meskipun menghadapi tantangan unik seperti kondisi geografis yang kompleks, keragaman sosial-budaya, dan keterbatasan sumber daya, KPU telah mengembangkan strategi komprehensif. Strategi ini bertujuan untuk mewujudkan keterwakilan yang adil dan demokratis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas wilayah, demografi, dan karakteristik geografis demi mencapai kesetaraan politik dan representasi yang seimbang di Provinsi Papua Barat Daya.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19751

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00277/IPDN/2026 324.598 83 BON p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193245
005 20260205121400
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000329
082 # # $a 324.598 83
084 # # $a 324.598 83 BON p
100 0 # $a Bonisau Maryesti Anita Agustina
245 1 # $a PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA PADA PEMILIHAN UMUM 2024 : $b STUDI KASUS ICE SURYANA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2018 /$c Bonisau Maryesti Anita Agustina
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 12 hlm : $b ILUS ; $c -$e -
520 # # $a Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilu 2024 merupakan komponen vital dalam proses demokratisasi di provinsi termuda Indonesia ini. Proses ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2022, yang menetapkan prosedur untuk menentukan daerah pemilihan dan distribusi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Tujuan: Tujuan utama penataan ini adalah untuk menciptakan representasi yang lebih akurat dan adil, dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) sebagai dasar perhitungan. Proses ini melibatkan beberapa tahap krusial, termasuk penyusunan rancangan, verifikasi, konsultasi dengan DPR, penetapan final, dan sosialisasi kepada masyarakat. Metode: Penelitian yang dilakukan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif, memungkinkan pengamatan mendalam terhadap fenomena sosial yang relevan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan proses yang inklusif dengan mengadakan Uji Publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pejabat, tokoh masyarakat, camat, dan perwakilan partai politik. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan sistem proporsional terbuka dan metode Sainte-Lague sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Kesimpulan: Meskipun menghadapi tantangan unik seperti kondisi geografis yang kompleks, keragaman sosial-budaya, dan keterbatasan sumber daya, KPU telah mengembangkan strategi komprehensif. Strategi ini bertujuan untuk mewujudkan keterwakilan yang adil dan demokratis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas wilayah, demografi, dan karakteristik geografis demi mencapai kesetaraan politik dan representasi yang seimbang di Provinsi Papua Barat Daya.
600 # 4 $a Pemilihan Umum
700 0 # $a M. Rifai,
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19751
Content Unduh katalog