Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT KEBENCANAAN : STUDI KASUS KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN / Muh. Ikhwanul Syapmi
Pengarang Muh. Ikhwanul Syapmi
Murtir Jeddawi
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2024
Deskripsi Fisik 12 :illus
Subjek Penanganan Bencana
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah lambatnya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam pada tingkat desa di Kabupaten Jeneponto, meskipun telah ada kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperkuat infrastruktur dan sistem penanggulangan di tingkat lokal, serta mempercepat pemulihan pasca bencana. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto. Metode: ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori Implementasi Grindle. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara (5 informan) , observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto telah memberikan hasil yang cukup baik. Hal ini yaitu anggaran dana desa untuk kebencanaan meningkat dari sebelum dan sesudah kebijakan ini dilaksanakan. Namun, implementasinya belum optimal dan masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan termasuk kesadaran dan kepatuhan dari para pelaksana kebijakan, ketersediaan Sumber Daya, serta Kondisi Geografis dan Sosial-Ekonomi. Kesimpulan: Penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih memerlukan perbaikan dalam implementasinya. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi agar kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17666

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04690/IPDN/2024 363.340 959 847 82 MUH i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193332
005 20260205120151
035 # # $a 0010-0226000416
082 # # $a 363.340 959 847 82
084 # # $a 363.340 959 847 82 MUH i
100 0 # $a Muh. Ikhwanul Syapmi
245 1 # $a IMPLEMENTASI PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT KEBENCANAAN : $b STUDI KASUS KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN /$c Muh. Ikhwanul Syapmi
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024
300 # # $a 12 : $b illus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah lambatnya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam pada tingkat desa di Kabupaten Jeneponto, meskipun telah ada kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperkuat infrastruktur dan sistem penanggulangan di tingkat lokal, serta mempercepat pemulihan pasca bencana. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto. Metode: ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori Implementasi Grindle. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara (5 informan) , observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto telah memberikan hasil yang cukup baik. Hal ini yaitu anggaran dana desa untuk kebencanaan meningkat dari sebelum dan sesudah kebijakan ini dilaksanakan. Namun, implementasinya belum optimal dan masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan termasuk kesadaran dan kepatuhan dari para pelaksana kebijakan, ketersediaan Sumber Daya, serta Kondisi Geografis dan Sosial-Ekonomi. Kesimpulan: Penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih memerlukan perbaikan dalam implementasinya. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi agar kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
650 # 4 $a Penanganan Bencana
700 0 # $a Murtir Jeddawi
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17666
Content Unduh katalog