
| Judul | PENATAUSAHAAN ASET TETAP TANAH PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : - / Karmila Amakae |
| Pengarang | Karmila Amakae Tumija |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 12 :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Administrasi Publik |
| Abstrak | Permasalahan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Alor terkait penatausahaan aset tetap tanah yaitu masih banyak tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki sertifikat. Hal tersebut menjadi salah satu temuan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor pada tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penatausahaan aset tetap tanah, hambatan, serta upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan penatausahaan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan kerangka berpikir induktif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi dengan jumlah informan yaitu 4 orang. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian, pelaksanaan penatausahaan aset tetap yang dilakukan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor telah berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Kesimpulan: Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa penatausahaan aset tetap tanah di Kabupaten Alor sudah berjalan dengan baik, namun dengan beberpa faktor penghambat yaitu, pada tahap pendaftaran aset tanah dan inventarisasi aset masih terdapat kekurangan dalam dokumen pendukung seperti sertifikat tanah sehingga aset yang di data masih kurang lengkap informasinya dan juga sumber daya manusianya masih kurang yaitu jumlah pegawai yang belum sesuai dengan beban kerja serta pemahaman pegawai tentang penatausahaan aset. Upaya yang dilakukan oleh BKAD untuk mengatasi hambatan tersebut adalah melakukan pengadaan sertifikat tanah secara bertahap yang telah dianggarkan setiap tahun anggaran baru dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pegawai terkait penatausahaan aset. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18478 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 04703/IPDN/2024 | 351. 598 685 2 KAR p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Dipinjam |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193346 | ||
| 005 | 20260205011523 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000430 |
| 082 | # | # | $a 351. 598 685 2 |
| 084 | # | # | $a 351. 598 685 2 KAR p |
| 100 | 0 | # | $a Karmila Amakae |
| 245 | 1 | # | $a PENATAUSAHAAN ASET TETAP TANAH PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : $b - /$c Karmila Amakae |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 12 : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Permasalahan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Alor terkait penatausahaan aset tetap tanah yaitu masih banyak tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki sertifikat. Hal tersebut menjadi salah satu temuan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor pada tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penatausahaan aset tetap tanah, hambatan, serta upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan penatausahaan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan kerangka berpikir induktif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi dengan jumlah informan yaitu 4 orang. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian, pelaksanaan penatausahaan aset tetap yang dilakukan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor telah berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Kesimpulan: Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa penatausahaan aset tetap tanah di Kabupaten Alor sudah berjalan dengan baik, namun dengan beberpa faktor penghambat yaitu, pada tahap pendaftaran aset tanah dan inventarisasi aset masih terdapat kekurangan dalam dokumen pendukung seperti sertifikat tanah sehingga aset yang di data masih kurang lengkap informasinya dan juga sumber daya manusianya masih kurang yaitu jumlah pegawai yang belum sesuai dengan beban kerja serta pemahaman pegawai tentang penatausahaan aset. Upaya yang dilakukan oleh BKAD untuk mengatasi hambatan tersebut adalah melakukan pengadaan sertifikat tanah secara bertahap yang telah dianggarkan setiap tahun anggaran baru dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pegawai terkait penatausahaan aset. |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi Publik |
| 700 | 0 | # | $a Tumija |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18478 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :