Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI HUTAN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Paraibabo, Iriani Sukma Wardani
Pengarang Paraibabo, Iriani Sukma Wardani
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2024
Deskripsi Fisik 14 :illus
Subjek Konservasi Sumber Daya Alam
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagian besar kawasan hutan Tambrauw merupakan kawasan yang dilindungi. Proporsi tutupan lahan hutan di kabupaten ini sangat luas, khususnya 93,8% dari wilayahnya.Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pembangunan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, namun penurunan presentase luasan hutan di lima wilayah adat terjadi setiap tahunnya, hal ini menunjukkan terjadinya deforestasi. Fenomena berkurangnya tutupan lahan hutan setiap tahun ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Deforestasi terus terjadi di wilayah konservasi dan perbudidayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw mengeluarkan peraturan daerah (perda) agar dapat mengatur jalannya konservasi. Kebijakan Konservasi Kabupaten Tambrauw tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Tambrauw Sebagai Kabupaten Konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi hutan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Tambrauw. Metode:Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu pengumpulan data, mengkasifikasi, menggambarkan, menguraikan, kemudian menganalisis data secara komprehensif yang memfokuskan pada observasi, wawancara, serta dokumentasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw. Hasil Temuan: Kebijakan konservasi yang di atur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi belum berjalan dengan maksimal, karena Pemerintah Daerah minim akan pengawasan dan pengendalian hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Tambrauw terhadap kawasan konservasi hutan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran lingkungan hutan seperti; penebangan liar sehingga terjadinya deforestasi dan tutupan hutan semakin berkurang. Selain itu rendahnya pengetahuan aparat OPD dan masyarakat mengenai kebijakan konservasi hutan, kelembagaan adat belum terstruktur baik, serta infrastruktur yang kurang memadai. Kesimpulan: Pemerintah Daerah harusnya mulai mengoptimalkan komitmen politik pemerintahan daerah untuk menjadikan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dengan cara evaluasi program kerja dari OPD Masyarakat adat perlu diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pengelolaan kawasan konservasi hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga membuat alternativ lain dalam hal pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, terkhususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat meningkatkan pengawasan kontrol. Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi terhadap komitmen politik.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16721

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04706/IPDN/2024 333.720 959 883 PAR i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193349
005 20260205012325
035 # # $a 0010-0226000433
082 # # $a 333.720 959 883
084 # # $a 333.720 959 883 PAR i
100 0 # $a Paraibabo, Iriani Sukma Wardani
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI HUTAN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Paraibabo, Iriani Sukma Wardani
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024
300 # # $a 14 : $b illus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagian besar kawasan hutan Tambrauw merupakan kawasan yang dilindungi. Proporsi tutupan lahan hutan di kabupaten ini sangat luas, khususnya 93,8% dari wilayahnya.Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pembangunan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, namun penurunan presentase luasan hutan di lima wilayah adat terjadi setiap tahunnya, hal ini menunjukkan terjadinya deforestasi. Fenomena berkurangnya tutupan lahan hutan setiap tahun ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Deforestasi terus terjadi di wilayah konservasi dan perbudidayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw mengeluarkan peraturan daerah (perda) agar dapat mengatur jalannya konservasi. Kebijakan Konservasi Kabupaten Tambrauw tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Tambrauw Sebagai Kabupaten Konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi hutan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Tambrauw. Metode:Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu pengumpulan data, mengkasifikasi, menggambarkan, menguraikan, kemudian menganalisis data secara komprehensif yang memfokuskan pada observasi, wawancara, serta dokumentasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw. Hasil Temuan: Kebijakan konservasi yang di atur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi belum berjalan dengan maksimal, karena Pemerintah Daerah minim akan pengawasan dan pengendalian hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Tambrauw terhadap kawasan konservasi hutan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran lingkungan hutan seperti; penebangan liar sehingga terjadinya deforestasi dan tutupan hutan semakin berkurang. Selain itu rendahnya pengetahuan aparat OPD dan masyarakat mengenai kebijakan konservasi hutan, kelembagaan adat belum terstruktur baik, serta infrastruktur yang kurang memadai. Kesimpulan: Pemerintah Daerah harusnya mulai mengoptimalkan komitmen politik pemerintahan daerah untuk menjadikan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dengan cara evaluasi program kerja dari OPD Masyarakat adat perlu diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pengelolaan kawasan konservasi hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga membuat alternativ lain dalam hal pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, terkhususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat meningkatkan pengawasan kontrol. Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi terhadap komitmen politik.
600 # 4 $a Konservasi Sumber Daya Alam
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16721
Content Unduh katalog