Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN HIJAU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG / Singgih Bayu Pratama
Pengarang Singgih Bayu Pratama
Kusworo
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Pedagang Kaki Lima
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hal tersebut maka Peneliti tertarik membahas tentang Ketertiban Umum yang masih sulit untuk diselesaikan terutama pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berniaga tidak pada tempat yang telah disediakan. Tujuan: Agar tercapainya ketentraman, ketertiban umum didalam lingkungan masyarakat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Maka dari itu Peneliti mengangkat judul penelitian yaitu “Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung”. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu. Data yang diolah adalah simpulan dari hasil wawancara di lapangan yaitu wawancara dengan informan yang ditemui di lapangan. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja yaitu di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu serta mengambil Kasat Pol PP, Sekretaris Satpol PP, Kabid Tranmas dan Tibum, Kepala Seksi sebagai informan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Hasil penelitian ini, Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima atau PKL dibina langsung oleh pemerintah Kelurahan atau Kecamatan dan apabila terdapat pelanggaran dari pihak PKL maka dikeluarkan surat teguran sampai tiga kali setelah itu diadakan penertiban oleh pihak pemerintah yang dilaksanakan oleh bagian ketertiban Umum dan Proses pengawasan dan penertiban PKL tertuang dalam perda No.10 tahun 2013 pasal 1 tentang penyelenggaraan ketentrman dan ketertiban umum. Kesimpulan: Proses penertiban ini berpengaruh kepada warga Pedagang Kaki Lima atau PKL mereka dapat memahami aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sehingga PKL lebih tertib dan teratur dalam menjalankan usahanya.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15350

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05939/IPDN/2023 381.185 981 813 SIN p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193774
005 20260209041309
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000858
082 # # $a 381.185 981 813
084 # # $a 381.185 981 813 SIN p
100 0 # $a Singgih Bayu Pratama
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN HIJAU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG /$c Singgih Bayu Pratama
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hal tersebut maka Peneliti tertarik membahas tentang Ketertiban Umum yang masih sulit untuk diselesaikan terutama pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berniaga tidak pada tempat yang telah disediakan. Tujuan: Agar tercapainya ketentraman, ketertiban umum didalam lingkungan masyarakat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Maka dari itu Peneliti mengangkat judul penelitian yaitu “Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung”. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu. Data yang diolah adalah simpulan dari hasil wawancara di lapangan yaitu wawancara dengan informan yang ditemui di lapangan. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja yaitu di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu serta mengambil Kasat Pol PP, Sekretaris Satpol PP, Kabid Tranmas dan Tibum, Kepala Seksi sebagai informan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Hasil penelitian ini, Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima atau PKL dibina langsung oleh pemerintah Kelurahan atau Kecamatan dan apabila terdapat pelanggaran dari pihak PKL maka dikeluarkan surat teguran sampai tiga kali setelah itu diadakan penertiban oleh pihak pemerintah yang dilaksanakan oleh bagian ketertiban Umum dan Proses pengawasan dan penertiban PKL tertuang dalam perda No.10 tahun 2013 pasal 1 tentang penyelenggaraan ketentrman dan ketertiban umum. Kesimpulan: Proses penertiban ini berpengaruh kepada warga Pedagang Kaki Lima atau PKL mereka dapat memahami aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sehingga PKL lebih tertib dan teratur dalam menjalankan usahanya.
650 # 4 $a Pedagang Kaki Lima
700 0 # $a Kusworo
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15350
Content Unduh katalog