Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : - / Anta Maulana
Pengarang Anta Maulana
Kusworo
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 11 hlm :Ilust. ;--
ISBN -
Subjek Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial
Abstrak Kecamatan Subang merupakan Ibu Kota dari Kabupaten Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan, 2 fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan: Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode: Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12593

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06004/IPDN/2023 360.598 242 5 ANT p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193993
005 20260211085300
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001077
082 # # $a 360.598 242 5
084 # # $a 360.598 242 5 ANT p
100 0 # $a Anta Maulana
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : $b - /$c Anta Maulana
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 11 hlm : $b Ilust. ; $c -$e -
520 # # $a Kecamatan Subang merupakan Ibu Kota dari Kabupaten Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan, 2 fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan: Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode: Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik.
650 # 4 $a Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial
700 0 # $a Kusworo
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12593
Content Unduh katalog