Cite This        Tampung        Export Record
Judul PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMEKARAN KECAMATAN KANDANG MAKMUR KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH / Khairul Ichsan
Pengarang Khairul Ichsan
Liauw, Gasper
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 9 hlm :Ilus ;--
ISBN -
Subjek Otonomi Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15880

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06049/IPDN/2023 352.140 959 811 42 KHA p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194055
005 20260211102418
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001139
082 # # $a 352.140 959 811 42
084 # # $a 352.140 959 811 42 KHA p
100 0 # $a Khairul Ichsan
245 1 # $a PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMEKARAN KECAMATAN KANDANG MAKMUR KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Khairul Ichsan
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 9 hlm : $b Ilus ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Trias politica yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Penyelenggara Pemerintahan Dalam Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur dan juga Faktor penghambat dan pendukung Dalam Pemekaran Kecamatan kandang Makmur. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari hasil penelitian ini telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan DPR Kota Lhokseumawe melalui Keputusan DPR kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe dan dalam pelaksanaan aturan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan aspirasi/harapan masyarakat yang di dukung dengan kajian akademik. Kebijakan yang dilakukam oleh Pemerintah dan DPR kota Lhokseumawe untuk mempermudah pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta harapanya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun kode wilayah belum terbit dari Kementerian Dalam Negeri sehingga terhambatnya Pemekaran Kecamatan Kandang Makmur.Maka Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menyurati Gubernur Aceh melalui Biro Tata pemerintah Setda Aceh agar koordinasi antara provinsi dan Pusat bisa terlaksana dengan baik.. Kesimpulan: Telah terwujud kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yaituKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe.
650 # 4 $a Otonomi Daerah
700 0 # $a Liauw, Gasper
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15880
Content Unduh katalog