
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN : - / A. Muh. Alim Aswar |
| Pengarang | A. Muh. Alim Aswar Maris Gunawan Rukmana, |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 10 :- ;- |
| ISBN | - |
| Subjek | Perpajakan |
| Abstrak | Implementasi penyelenggaraan reklame tetap sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi. Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan Prasarana yang belum memadai |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13257 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06056/IPDN/2023 | 336.259 847 A. i | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194065 | ||
| 005 | 20260211103310 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226001149 |
| 082 | # | # | $a 336.259 847 |
| 084 | # | # | $a 336.259 847 A. i |
| 100 | 0 | # | $a A. Muh. Alim Aswar |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN : $b - /$c A. Muh. Alim Aswar |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 10 : $b - ; $c - |
| 520 | # | # | $a Implementasi penyelenggaraan reklame tetap sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi. Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan Prasarana yang belum memadai |
| 650 | # | 4 | $a Perpajakan |
| 700 | 0 | # | $a Maris Gunawan Rukmana, |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13257 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :