Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH (BPNTD) DI KABUPATEN MOJOKERTO / Mukhammad Aji Pamungkas
Pengarang Mukhammad Aji Pamungkas
Hari Nur Cahya Murni
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 10 hlm
Subjek Kesejahteraan Sosial
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang selalu hadir di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia, memiliki jumlah penduduk miskin yang meningkat setiap tahun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2019 hingga tahun 2021. Untuk menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan kebijakan berupa bantuan yang dapat membantu pemenuhan hak dasar dan mendorong keuangan inklusi khususnya bagi warga fakir miskin. Untuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto, pemberian bantuan tersebut dilakukan melalui salah satu Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diberi nama Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Anggaran Program BPNTD berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Implementasi program BPNTD di Kabupaten Mojokerto dalam pelaksanaannya belum optimal, hal ini disebabkan masih terdapatnya bantuan yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Program BPNTD di Kabupaten Mojokerto, faktor pendukung dan faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat. Metode: Metode penelitian ini adalah kualitatif deskrriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawncara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNTD) di Kabupaten Mojokerto terdapat kendala kurang optimalnya dalam pendataan KPM serta penganggaran APBD untuk menunjang pelaksanaan program BPNTD. Kesimpulan: Upaya untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan program BPNTD di Kabupaten Mojokerto dilakukan dengan pengajuan pembaharuan pedoman, sinergitas dari para pelaksana program BPNTD, melakukan pendataan KPM, dan pengajuan penambahan anggaran. Dengan optimalnya implementasi kebijakan program BPNTD sesuai dengan target sasaran, maka diharapkan masyarakat yang tergolong miskin di Kabuputaen Mojokerto dapat terpenuhi hak dasarnya dan pada saatnya nanti akan menjadi sejahtera.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15687

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06127/IPDN/2023 361.095 982 851 MUK i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194218
005 20260216110543
035 # # $a 0010-0226001302
082 # # $a 361.095 982 851
084 # # $a 361.095 982 851 MUK i
100 0 # $a Mukhammad Aji Pamungkas
245 1 # $a IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH (BPNTD) DI KABUPATEN MOJOKERTO /$c Mukhammad Aji Pamungkas
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 10 hlm
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang selalu hadir di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia, memiliki jumlah penduduk miskin yang meningkat setiap tahun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2019 hingga tahun 2021. Untuk menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan kebijakan berupa bantuan yang dapat membantu pemenuhan hak dasar dan mendorong keuangan inklusi khususnya bagi warga fakir miskin. Untuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto, pemberian bantuan tersebut dilakukan melalui salah satu Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diberi nama Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Anggaran Program BPNTD berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Implementasi program BPNTD di Kabupaten Mojokerto dalam pelaksanaannya belum optimal, hal ini disebabkan masih terdapatnya bantuan yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Program BPNTD di Kabupaten Mojokerto, faktor pendukung dan faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat. Metode: Metode penelitian ini adalah kualitatif deskrriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawncara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNTD) di Kabupaten Mojokerto terdapat kendala kurang optimalnya dalam pendataan KPM serta penganggaran APBD untuk menunjang pelaksanaan program BPNTD. Kesimpulan: Upaya untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan program BPNTD di Kabupaten Mojokerto dilakukan dengan pengajuan pembaharuan pedoman, sinergitas dari para pelaksana program BPNTD, melakukan pendataan KPM, dan pengajuan penambahan anggaran. Dengan optimalnya implementasi kebijakan program BPNTD sesuai dengan target sasaran, maka diharapkan masyarakat yang tergolong miskin di Kabuputaen Mojokerto dapat terpenuhi hak dasarnya dan pada saatnya nanti akan menjadi sejahtera.
650 # 4 $a Kesejahteraan Sosial
700 0 # $a Hari Nur Cahya Murni
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15687
Content Unduh katalog