
| Judul | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PADA PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Pascarino Alviandy |
| Pengarang | Pascarino Alviandy Simanjuntak, Nelson |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 8 hlm |
| Subjek | Hukum Pajak |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP) Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak, terutama terkait pemilik atau pengusaha sarang burung walet yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pajak. Tujuan: Untuk mengevaluasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif. Data penelitian dianalisis dengan teknik Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 belum berjalan optimal. Masalah ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terbatasnya pengawasan, dan minimnya sarana yang tersedia dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih efektif tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, merencanakan anggaran dengan lebih spesifik, memberikan sanksi yang tegas, dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16283 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06137/IPDN/2023 | 343.040 959 834 31 PAS p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194228 | ||
| 005 | 20260217111911 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001312 |
| 082 | # | # | $a 343.040 959 834 31 |
| 084 | # | # | $a 343.040 959 834 31 PAS p |
| 100 | 0 | # | $a Pascarino Alviandy |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PADA PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Pascarino Alviandy |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 8 hlm |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak, terutama terkait pemilik atau pengusaha sarang burung walet yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pajak. Tujuan: Untuk mengevaluasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif. Data penelitian dianalisis dengan teknik Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 belum berjalan optimal. Masalah ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terbatasnya pengawasan, dan minimnya sarana yang tersedia dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih efektif tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, merencanakan anggaran dengan lebih spesifik, memberikan sanksi yang tegas, dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. |
| 650 | # | 4 | $a Hukum Pajak |
| 700 | 0 | # | $a Simanjuntak, Nelson |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16283 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :