
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR / Sangayodya Natagama Muhammad |
| Pengarang | Sangayodya Natagama Muhammad Andi Pitono |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 12 :ilus |
| Subjek | Administrasi Keuangan Desa |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan kewilayahannya sendiri. Hal ini disebut otonomi daerah, yang diberikan kepada desa. Desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya serta menjalankan administrasi, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan: Tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah secara berkelanjutan dan merata. Metode: Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena yang berkaitan dengan subjek penelitian dan memberikan hasil data deskriptif tertulis atau pernyataan lisan dari narasumber Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif menurut teori Merille S. Grindle(1980). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi mendalam terhadap situasi di lapangan, wawancara (17 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penyelenggaraan ADD memberikan manfaat bagi kinerja perangkat desa, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut adalah regulasi yang jelas dan sinergi antar pelaksana program. Namun, faktor penghambat adalah belum optimalnya penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan keterlambatan pemberian panduan teknis terkait penggunaan ADD dari Pemerintah Pusat ke desa. Diharapkan dapat dilakukan tindakan untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.. Kepatuhan pelaksana program di Desa Siman, Desa Krenceng, dan Desa Kencong baik. Sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya alam diperlukan untuk kebijakan ini, serta indikator seperti kekuasaan dan strategi aktor menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan kebijakan. Kesimpulan: Dampak kebijakan ini terlihat dalam peningkatankualitas sarana dan prasarana desa, menurunnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa untuk masyarakat. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14663 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06231/IPDN/2023 | 352.170 959 828 25 SAN i | Deposit | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194384 | ||
| 005 | 20260221115500 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001468 |
| 082 | # | # | $a 352.170 959 828 25 |
| 084 | # | # | $a 352.170 959 828 25 SAN i |
| 100 | 0 | # | $a Sangayodya Natagama Muhammad |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR /$c Sangayodya Natagama Muhammad |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 12 : $b ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan kewilayahannya sendiri. Hal ini disebut otonomi daerah, yang diberikan kepada desa. Desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya serta menjalankan administrasi, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan: Tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah secara berkelanjutan dan merata. Metode: Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena yang berkaitan dengan subjek penelitian dan memberikan hasil data deskriptif tertulis atau pernyataan lisan dari narasumber Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif menurut teori Merille S. Grindle(1980). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi mendalam terhadap situasi di lapangan, wawancara (17 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penyelenggaraan ADD memberikan manfaat bagi kinerja perangkat desa, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut adalah regulasi yang jelas dan sinergi antar pelaksana program. Namun, faktor penghambat adalah belum optimalnya penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan keterlambatan pemberian panduan teknis terkait penggunaan ADD dari Pemerintah Pusat ke desa. Diharapkan dapat dilakukan tindakan untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.. Kepatuhan pelaksana program di Desa Siman, Desa Krenceng, dan Desa Kencong baik. Sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya alam diperlukan untuk kebijakan ini, serta indikator seperti kekuasaan dan strategi aktor menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan kebijakan. Kesimpulan: Dampak kebijakan ini terlihat dalam peningkatankualitas sarana dan prasarana desa, menurunnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa untuk masyarakat. |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi Keuangan Desa |
| 700 | 0 | # | $a Andi Pitono |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14663 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :