
| Judul | PENGAWASAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BRAT / Muh. Nuril Anwari Eka Putra |
| Pengarang | Muh. Nuril Anwari Eka Putra Abdul Wahab |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 7 :ilus |
| Subjek | Keamanan dan Keselamatan Umum |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Tindak pidana ringan sering kali menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13200 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06361/IPDN/2023 | 363.109 598 653 2 MUH p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194517 | ||
| 005 | 20260223042137 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001601 |
| 082 | # | # | $a 363.109 598 653 2 |
| 084 | # | # | $a 363.109 598 653 2 MUH p |
| 100 | 0 | # | $a Muh. Nuril Anwari Eka Putra |
| 245 | 1 | # | $a PENGAWASAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BRAT /$c Muh. Nuril Anwari Eka Putra |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 7 : $b ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Tindak pidana ringan sering kali menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. |
| 650 | # | 4 | $a Keamanan dan Keselamatan Umum |
| 700 | 0 | # | $a Abdul Wahab |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13200 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :