Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENATAUSAHAAN ASET TANAH UNTUK PENGAMANAN ASET TETAP DAERAH DI KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH / Bagus Satria Sambodo
Pengarang Bagus Satria Sambodo
Arina Romarina
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 12 :ilus
Subjek Administrasi Publik
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Permasalahan aset yang nyata terjadi adalah dalam penatausahaan berupa masih kurang tertibnya administrasi sehingga menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batang juga mengalami permasalahan serupa khususnya aset tanah yaitu banyak aset tanah yang dimiliki belum bersertifikat terutama pada tanah jalan dan bangunan. Penelitian ini menggunakan teori Suwanda (2015) mengenai penatausahaan dan pengamanan aset/barang milik daerah. Tujuan : tujuannya untuk mengetahui dan memverifikasi penatausahaan dan pengamanan aset tetap berupa tanah di Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif verifikatif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data melalui model analisis data miles dan Huberman.Hasil/Temuan : Berdasarkan hasil penelitian, Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah Kabupaten Batang dalam pelaksanaan penatausahaan aset tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun dalam pelaksanaanya masih ditemui permasalahan. Hambatan dalam penatausahaan aset berupa dokumen tukar guling masih belum selesai atau hilang, informan tidak mengetahui batas wilayah aset tanah, beberapa pengurusan aset tanah yang dilakukan belum tuntas, pemanfaatan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh masyarakat. Kesimpulan : Upaya dalam mengatasi hambatan yaitu peninjauan kembali dokumentasi yang hendak dipakai atau dilakukan penyimpanan ganda terhadap dokumen, menelusuri kembali informasi terkait tata letak dari aset tanah milik pemerintah Kabupaten Batang, memanggil pejabat yang mengurus aset tanah pada masa lalu dan meminta keterangan terkait kejelasan aset tanah yang diurus waktu itu, melakukan mediasi serta musyawarah secara kekeluargaan terkait penarikan sewa tanah terhadap aset tanah milik pemerintah Kabupaten Batang yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13814

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06487/IPDN/2023 351.598 263 BAG p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194738
005 20260316112606
035 # # $a 0010-0326000185
082 # # $a 351.598 263
084 # # $a 351.598 263 BAG p
100 0 # $a Bagus Satria Sambodo
245 1 # $a PENATAUSAHAAN ASET TANAH UNTUK PENGAMANAN ASET TETAP DAERAH DI KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Bagus Satria Sambodo
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 12 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Permasalahan aset yang nyata terjadi adalah dalam penatausahaan berupa masih kurang tertibnya administrasi sehingga menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batang juga mengalami permasalahan serupa khususnya aset tanah yaitu banyak aset tanah yang dimiliki belum bersertifikat terutama pada tanah jalan dan bangunan. Penelitian ini menggunakan teori Suwanda (2015) mengenai penatausahaan dan pengamanan aset/barang milik daerah. Tujuan : tujuannya untuk mengetahui dan memverifikasi penatausahaan dan pengamanan aset tetap berupa tanah di Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif verifikatif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data melalui model analisis data miles dan Huberman.Hasil/Temuan : Berdasarkan hasil penelitian, Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah Kabupaten Batang dalam pelaksanaan penatausahaan aset tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun dalam pelaksanaanya masih ditemui permasalahan. Hambatan dalam penatausahaan aset berupa dokumen tukar guling masih belum selesai atau hilang, informan tidak mengetahui batas wilayah aset tanah, beberapa pengurusan aset tanah yang dilakukan belum tuntas, pemanfaatan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh masyarakat. Kesimpulan : Upaya dalam mengatasi hambatan yaitu peninjauan kembali dokumentasi yang hendak dipakai atau dilakukan penyimpanan ganda terhadap dokumen, menelusuri kembali informasi terkait tata letak dari aset tanah milik pemerintah Kabupaten Batang, memanggil pejabat yang mengurus aset tanah pada masa lalu dan meminta keterangan terkait kejelasan aset tanah yang diurus waktu itu, melakukan mediasi serta musyawarah secara kekeluargaan terkait penarikan sewa tanah terhadap aset tanah milik pemerintah Kabupaten Batang yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga.
650 # 4 $a Administrasi Publik
700 0 # $a Arina Romarina
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13814
Content Unduh katalog