Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH / Adam Mursyid
Pengarang Adam Mursyid
Deti Mulyati
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 15 :ilus
Subjek Penertiban Reklame oleh Satpol PP
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Pemalang masih terdapat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban kepada pelanggaran reklame maka Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Perda Kabupaten No 12 2 Tahun 2013 dan Perbub Pemalang No 90 Tahun 2017. Pemerintah dibantu oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pemalang agar berjalan baik dan sesuai peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara penertiban, factor penghambat dan pendukung serta tatacara mengatasi factor penghambat dalam penertiban reklame. Metode Metode yang digunakan peniliti ialah metode deskriptif kualitatif dengan penedekatan induktif. Teknik pengambilan data penelitian ini melalui observasi, dokumentasi dan wawancara berbagai narasumber yang ditentukan yang berada di lokasi Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang. Hasil/Temuan: Penelitian yang dilakukan mendapatkan data pelanggaran reklame sebelumnya berjumlah 223 pada tahun 2020-2022 dan tahun 2023 (Januari-Februari) berjumlah 170. Hasil yang ditemukan Pelanggaran penyelenggara reklame di Kabupaten Pemalang terjadi dikarenakan memiliki beberapa faktor penghambat seperti faktor kurang pahamnya masyarakat terhadap peraturan reklame, tidak berada di lokasi Kabupaten Pemalang para penyelenggara reklame, sarana prasarana yang kurang pada Satpol PP Kabupaten Pemalang. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kabupaten Pemalang berdasarkan data sebelumnya dan penelitian yang dilakukan banyak yang melakukan pelanggaran reklame dan faktor terbesar adalah masyarakat / penyelenggara reklame sendiri di Kabupaten Pemalang.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14546

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06503/IPDN/2023 352.635 988 23 ADA p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194754
005 20260316010805
035 # # $a 0010-0326000201
082 # # $a 352.635 988 23
084 # # $a 352.635 988 23 ADA p
100 0 # $a Adam Mursyid
245 1 # $a PENERTIBAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Adam Mursyid
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 15 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Pemalang masih terdapat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban kepada pelanggaran reklame maka Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Perda Kabupaten No 12 2 Tahun 2013 dan Perbub Pemalang No 90 Tahun 2017. Pemerintah dibantu oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pemalang agar berjalan baik dan sesuai peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara penertiban, factor penghambat dan pendukung serta tatacara mengatasi factor penghambat dalam penertiban reklame. Metode Metode yang digunakan peniliti ialah metode deskriptif kualitatif dengan penedekatan induktif. Teknik pengambilan data penelitian ini melalui observasi, dokumentasi dan wawancara berbagai narasumber yang ditentukan yang berada di lokasi Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang. Hasil/Temuan: Penelitian yang dilakukan mendapatkan data pelanggaran reklame sebelumnya berjumlah 223 pada tahun 2020-2022 dan tahun 2023 (Januari-Februari) berjumlah 170. Hasil yang ditemukan Pelanggaran penyelenggara reklame di Kabupaten Pemalang terjadi dikarenakan memiliki beberapa faktor penghambat seperti faktor kurang pahamnya masyarakat terhadap peraturan reklame, tidak berada di lokasi Kabupaten Pemalang para penyelenggara reklame, sarana prasarana yang kurang pada Satpol PP Kabupaten Pemalang. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kabupaten Pemalang berdasarkan data sebelumnya dan penelitian yang dilakukan banyak yang melakukan pelanggaran reklame dan faktor terbesar adalah masyarakat / penyelenggara reklame sendiri di Kabupaten Pemalang.
650 # 4 $a Penertiban Reklame oleh Satpol PP
700 0 # $a Deti Mulyati
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14546
Content Unduh katalog