Cite This        Tampung        Export Record
Judul KOORDINASI DISDUKCAPIL DENGAN KPU DALAM PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP(DPT) DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU / Taufik Hidayat
Pengarang Taufik Hidayat
Anya Risnawati
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11 :Ilus
Subjek Administrasi kependudukan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Menurut data pada Pemilu tahun 2019, hasil pengaduan total 3.754.095 laporan Masyarakat dan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.332.934 jiwa. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Bengkulu dengan melihat jumlah data Pemilu terakhir dan melihat data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Setiap hari terdapat penambahan jumlah kepemilikan KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, banyaknya data pemilih yang berubah-ubah tentu memerlukan pemuktahiran data. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Koordinasi Disdukcapil dengan KPU dalam pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi Pemilih umum serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, faktor yang menghambat Koordinasi Disdukcapil dengan KPU di Kota Bengkulu dan upaya apa saja yang dilakuakn Disdukcapil kota Bengkulu dengan KPU di Kota Bengkulu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif yang menggunakan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tidak sesuai dengan regulasi. Kesimpulan: Data yang di mutakhirkan setiap harinya oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di serahkan kepada Komisi Pemilih Umum. Disdukcapil Kota Bengkulu setiap harinya terus melaksanakan tugasnya dalam pemuktahiran data Kependudukan , dan KPU Kota Bengkulu terus melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data daftar Pemilih sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilih Umum Kota Bengkulu mempunyai tujuan yang sama yaitu agar Terciptanya data Daftar Kependudukan yang akurat.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14448

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06508/IPDN/2023 353.855 981 731 TAU k Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194759
005 20260316012227
035 # # $a 0010-0326000206
082 # # $a 353.855 981 731
084 # # $a 353.855 981 731 TAU k
100 0 # $a Taufik Hidayat
245 1 # $a KOORDINASI DISDUKCAPIL DENGAN KPU DALAM PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP(DPT) DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU /$c Taufik Hidayat
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Menurut data pada Pemilu tahun 2019, hasil pengaduan total 3.754.095 laporan Masyarakat dan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.332.934 jiwa. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Bengkulu dengan melihat jumlah data Pemilu terakhir dan melihat data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Setiap hari terdapat penambahan jumlah kepemilikan KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, banyaknya data pemilih yang berubah-ubah tentu memerlukan pemuktahiran data. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Koordinasi Disdukcapil dengan KPU dalam pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi Pemilih umum serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, faktor yang menghambat Koordinasi Disdukcapil dengan KPU di Kota Bengkulu dan upaya apa saja yang dilakuakn Disdukcapil kota Bengkulu dengan KPU di Kota Bengkulu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif yang menggunakan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tidak sesuai dengan regulasi. Kesimpulan: Data yang di mutakhirkan setiap harinya oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di serahkan kepada Komisi Pemilih Umum. Disdukcapil Kota Bengkulu setiap harinya terus melaksanakan tugasnya dalam pemuktahiran data Kependudukan , dan KPU Kota Bengkulu terus melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data daftar Pemilih sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilih Umum Kota Bengkulu mempunyai tujuan yang sama yaitu agar Terciptanya data Daftar Kependudukan yang akurat.
650 # 4 $a Administrasi kependudukan
700 0 # $a Anya Risnawati
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14448
Content Unduh katalog