
| Judul | KOORDINASI DISDUKCAPIL DENGAN KPU DALAM PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP(DPT) DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU / Taufik Hidayat |
| Pengarang | Taufik Hidayat Anya Risnawati |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 11 :Ilus |
| Subjek | Administrasi kependudukan |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Menurut data pada Pemilu tahun 2019, hasil pengaduan total 3.754.095 laporan Masyarakat dan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.332.934 jiwa. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Bengkulu dengan melihat jumlah data Pemilu terakhir dan melihat data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Setiap hari terdapat penambahan jumlah kepemilikan KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, banyaknya data pemilih yang berubah-ubah tentu memerlukan pemuktahiran data. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Koordinasi Disdukcapil dengan KPU dalam pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi Pemilih umum serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, faktor yang menghambat Koordinasi Disdukcapil dengan KPU di Kota Bengkulu dan upaya apa saja yang dilakuakn Disdukcapil kota Bengkulu dengan KPU di Kota Bengkulu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif yang menggunakan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tidak sesuai dengan regulasi. Kesimpulan: Data yang di mutakhirkan setiap harinya oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di serahkan kepada Komisi Pemilih Umum. Disdukcapil Kota Bengkulu setiap harinya terus melaksanakan tugasnya dalam pemuktahiran data Kependudukan , dan KPU Kota Bengkulu terus melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data daftar Pemilih sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilih Umum Kota Bengkulu mempunyai tujuan yang sama yaitu agar Terciptanya data Daftar Kependudukan yang akurat. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14448 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06508/IPDN/2023 | 353.855 981 731 TAU k | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194759 | ||
| 005 | 20260316012227 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0326000206 |
| 082 | # | # | $a 353.855 981 731 |
| 084 | # | # | $a 353.855 981 731 TAU k |
| 100 | 0 | # | $a Taufik Hidayat |
| 245 | 1 | # | $a KOORDINASI DISDUKCAPIL DENGAN KPU DALAM PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP(DPT) DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU /$c Taufik Hidayat |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 11 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Menurut data pada Pemilu tahun 2019, hasil pengaduan total 3.754.095 laporan Masyarakat dan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.332.934 jiwa. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Bengkulu dengan melihat jumlah data Pemilu terakhir dan melihat data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Setiap hari terdapat penambahan jumlah kepemilikan KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, banyaknya data pemilih yang berubah-ubah tentu memerlukan pemuktahiran data. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Koordinasi Disdukcapil dengan KPU dalam pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi Pemilih umum serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, faktor yang menghambat Koordinasi Disdukcapil dengan KPU di Kota Bengkulu dan upaya apa saja yang dilakuakn Disdukcapil kota Bengkulu dengan KPU di Kota Bengkulu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif yang menggunakan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tidak sesuai dengan regulasi. Kesimpulan: Data yang di mutakhirkan setiap harinya oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di serahkan kepada Komisi Pemilih Umum. Disdukcapil Kota Bengkulu setiap harinya terus melaksanakan tugasnya dalam pemuktahiran data Kependudukan , dan KPU Kota Bengkulu terus melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data daftar Pemilih sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilih Umum Kota Bengkulu mempunyai tujuan yang sama yaitu agar Terciptanya data Daftar Kependudukan yang akurat. |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi kependudukan |
| 700 | 0 | # | $a Anya Risnawati |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14448 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :