Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA / NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN
Pengarang NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN
Deti Mulyati
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 7
Subjek Aspek Keamanan Publik Lainnya
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang: Kehidupan yang aman dan tenteram merupakan keinginan dari setiap masyarakat, tidak terkecuali terhindar dari pengaruh negatif seperti pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dibuat untuk mewujudkan kondisi tersebut. Tujuan: Dalam upaya mengetahui penertiban penjualan minuman beralkohol tersebut, maka peneliti melakukan penelitian mengenai penertian minuman beralkohol di kabupaten sleman. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan Induktif. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan cara Purposive sampling dan Snowball Sampling. Data didapatkan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian mengacu pada Penertiban Langsung dan Tidak Langsung yang diambil dari teori penertiban oleh Retno widjajanti. Penelitian yang dilakukan bertujuan guna mengetahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Sleman. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan hasil dimana penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman berjalan dengan mengacu pada aturan yang ada dan berjalan cukup baik dilihat dari data yang dicantumkan pada pembahasan. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan antara lain dari sisi sumber daya manusia atau aparat Satpol PP, anggaran, regulasi yang kurang dan budaya masyarakat yang permisif. Beberapa hambatan dapat diatasi dengan solusi yang dilakukan. Kesimpulan: Satpol PP Sleman telah melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol cukup baik. Data yang ada termasuk wawancara pada perangkat Satpol PP Sleman menunjukkan penertiban sudah berjalan dengan semestinya. Hambatan-hambatan yang ada mampu diatasi dengan baik oleh personal Satpol PP Sleman. Peneliti memberikan saran pada Satpol PP Sleman agar senantiasa berkoordinasi yang baik kepada instansi pengampu perda, melakukan sosialisasi intensif terkait eraturan minuman beralkohol kepada masyarakat serta penembahan personil yang berkompeten agar dapat meningkatkan kualitas penertiban oleh Satpol PP Sleman.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14871

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06628/IPDN/2023 363.359 827 4 NAU p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194898
005 20260406092202
035 # # $a 0010-0426000043
082 # # $a 363.359 827 4
084 # # $a 363.359 827 4 NAU p
100 0 # $a NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN
245 1 # $a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA /$c NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 7
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Kehidupan yang aman dan tenteram merupakan keinginan dari setiap masyarakat, tidak terkecuali terhindar dari pengaruh negatif seperti pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dibuat untuk mewujudkan kondisi tersebut. Tujuan: Dalam upaya mengetahui penertiban penjualan minuman beralkohol tersebut, maka peneliti melakukan penelitian mengenai penertian minuman beralkohol di kabupaten sleman. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan Induktif. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan cara Purposive sampling dan Snowball Sampling. Data didapatkan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian mengacu pada Penertiban Langsung dan Tidak Langsung yang diambil dari teori penertiban oleh Retno widjajanti. Penelitian yang dilakukan bertujuan guna mengetahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Sleman. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan hasil dimana penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman berjalan dengan mengacu pada aturan yang ada dan berjalan cukup baik dilihat dari data yang dicantumkan pada pembahasan. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan antara lain dari sisi sumber daya manusia atau aparat Satpol PP, anggaran, regulasi yang kurang dan budaya masyarakat yang permisif. Beberapa hambatan dapat diatasi dengan solusi yang dilakukan. Kesimpulan: Satpol PP Sleman telah melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol cukup baik. Data yang ada termasuk wawancara pada perangkat Satpol PP Sleman menunjukkan penertiban sudah berjalan dengan semestinya. Hambatan-hambatan yang ada mampu diatasi dengan baik oleh personal Satpol PP Sleman. Peneliti memberikan saran pada Satpol PP Sleman agar senantiasa berkoordinasi yang baik kepada instansi pengampu perda, melakukan sosialisasi intensif terkait eraturan minuman beralkohol kepada masyarakat serta penembahan personil yang berkompeten agar dapat meningkatkan kualitas penertiban oleh Satpol PP Sleman.
650 # 4 $a Aspek Keamanan Publik Lainnya
700 0 # $a Deti Mulyati
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14871
Content Unduh katalog