Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NO 07 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KECAMATAN LABUHAN RATU KOTA BANDAR LAMPUNG / Fahrizal
Pengarang Fahrizal
Adfin Rochmad Baidhowah
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11
Subjek Pembangunan daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang: Telah terjadi perubahan dan evolusi teknologi informasi dan komunikasi yang bergerak sangat cepat dari teknologi industri ke abad baru, dalam perubahan pengetahuan berbasis masyarakat. Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini adalah mengendalikan kekuatan pendorong revolusi informasi yang sedang berlangsung, yang dapat bergerak ke arah yang mendukung roda pembangunan daerah melalui layanan IMB. Namun, dalam fenomena ini, masih banyak warga Labuhan Ratu yang belum mengetahui regulasi atau proses persetujuannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi hambatan pengimplementasian kebijakan pelayanan izin mendirikan bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari George C Edward III. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan IMB sudah baik dari sisi pelaksana dan pemohon. Dilihat dari komunikasi Sudah terbangunnya komunikasi antara masyarakat dan aparat mengenai pentingnya pembuatan IMB. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu adanya upaya yang dilakukan pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaannya.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14148

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06840/IPDN/2023 354.340 959 818 33 FAH i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195139
005 20260410090804
035 # # $a 0010-0426000284
082 # # $a 354.340 959 818 33
084 # # $a 354.340 959 818 33 FAH i
100 0 # $a Fahrizal
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NO 07 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KECAMATAN LABUHAN RATU KOTA BANDAR LAMPUNG /$c Fahrizal
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Telah terjadi perubahan dan evolusi teknologi informasi dan komunikasi yang bergerak sangat cepat dari teknologi industri ke abad baru, dalam perubahan pengetahuan berbasis masyarakat. Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini adalah mengendalikan kekuatan pendorong revolusi informasi yang sedang berlangsung, yang dapat bergerak ke arah yang mendukung roda pembangunan daerah melalui layanan IMB. Namun, dalam fenomena ini, masih banyak warga Labuhan Ratu yang belum mengetahui regulasi atau proses persetujuannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi hambatan pengimplementasian kebijakan pelayanan izin mendirikan bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari George C Edward III. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan IMB sudah baik dari sisi pelaksana dan pemohon. Dilihat dari komunikasi Sudah terbangunnya komunikasi antara masyarakat dan aparat mengenai pentingnya pembuatan IMB. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu adanya upaya yang dilakukan pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaannya.
650 # 4 $a Pembangunan daerah
700 0 # $a Adfin Rochmad Baidhowah
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14148
Content Unduh katalog