
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Chana Paskalino Kapisa |
| Pengarang | Chana Paskalino Kapisa Hardiyanto Rahman |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 7 |
| Subjek | Manajemen Kepegawaian |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini mengangkat judul ‘Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw’. Tujuan: Tujuan dari penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil sebagai aturan dasar agar menimbulkan pola pikir Pegawai Negeri Sipil pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw sadar dengan adanya peraturan dan ketentuan tersebut terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Metode: Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena dalam proses penelitian berupa penjelasan atau pernyatan, dengan teknik pengumpulan data yang memfokuskan berdasarkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam pengumpulan data, informan dalam penelitian terdiri dari, Kepala BKDPSDM, Sekretaris BKDPSDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Bagian kepegawian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti dalam penerapannya oknum yang melanggar disiplin merupakan pegawai BKDPSDM sendiri, kemudian sarana dan prasaran yang belum memadai seperti alokasi kantor yang belum cukup luas untuk bekerja. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Disiplin pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang belum maksimal utamanya pada indikator besaran organisasi, kejelasan fungsi, konsistensi, penerapan, jumlah personil, kualitas personil, alokasi peruntukan, adapun indikator yang sudah kategori baik yaitu hubungan kerja, kejelasan arah, dan ketapatan penggunaan. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16101 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07165/IPDN/2023 | 658.359 883 14 CHA i | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001195507 | ||
| 005 | 20260417082643 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0426000652 |
| 082 | # | # | $a 658.359 883 14 |
| 084 | # | # | $a 658.359 883 14 CHA i |
| 100 | 0 | # | $a Chana Paskalino Kapisa |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Chana Paskalino Kapisa |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 7 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini mengangkat judul ‘Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw’. Tujuan: Tujuan dari penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil sebagai aturan dasar agar menimbulkan pola pikir Pegawai Negeri Sipil pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw sadar dengan adanya peraturan dan ketentuan tersebut terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Metode: Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena dalam proses penelitian berupa penjelasan atau pernyatan, dengan teknik pengumpulan data yang memfokuskan berdasarkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam pengumpulan data, informan dalam penelitian terdiri dari, Kepala BKDPSDM, Sekretaris BKDPSDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Bagian kepegawian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti dalam penerapannya oknum yang melanggar disiplin merupakan pegawai BKDPSDM sendiri, kemudian sarana dan prasaran yang belum memadai seperti alokasi kantor yang belum cukup luas untuk bekerja. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Disiplin pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang belum maksimal utamanya pada indikator besaran organisasi, kejelasan fungsi, konsistensi, penerapan, jumlah personil, kualitas personil, alokasi peruntukan, adapun indikator yang sudah kategori baik yaitu hubungan kerja, kejelasan arah, dan ketapatan penggunaan. |
| 650 | # | 4 | $a Manajemen Kepegawaian |
| 700 | 0 | # | $a Hardiyanto Rahman |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16101 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :