Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KAWASAN WISATA PANTAI PUNGKRUK DESA MOROREJO KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH / M Ridwan Ainun Firdaus
Pengarang M Ridwan Ainun Firdaus
Eva Eviany
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 14 :ilus
Subjek Administrasi Negara Bentuk Pengawasan Umum di Indonesia
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan tempat hiburan malam memerlukan strategi penertiban untuk menyelesaikan permasalahan tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 2 Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Apabila strategi penertiban tempat hiburan malam dapat dilaksanakan, maka akan mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial serta menjaga kondusivitas dan stabilitas masyarakat Jepara. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi yang dilakukan dalam penertiban tempat hiburan malam dan kendala serta tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat huburan malam di kawasan wisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Kesimpulan: Pelaksanaan strategi penertiban tempat hiburan malam terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personal yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP Kabupaten Jepara dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT), serta penertiban tidak bisa dilakukan apabila tidak ada aktivitas karaoke yang berlangsung. Penulis berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuat aplikasi yaitu aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Penegakkan Perda) yang memudahkan masyarakat untuk melapor, memutus aliran listrik tempat karaoke dengan bekerja sama dengan PLN dan membuat acara rutin untuk umum yang diikuti oleh para WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi).
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14557

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07176/IPDN/2023 352.809598 M R s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195520
005 20260417085714
035 # # $a 0010-0426000665
082 # # $a 352.809598
084 # # $a 352.809598 M R s
100 0 # $a M Ridwan Ainun Firdaus
245 1 # $a STRATEGI PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KAWASAN WISATA PANTAI PUNGKRUK DESA MOROREJO KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH /$c M Ridwan Ainun Firdaus
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 14 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan tempat hiburan malam memerlukan strategi penertiban untuk menyelesaikan permasalahan tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 2 Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Apabila strategi penertiban tempat hiburan malam dapat dilaksanakan, maka akan mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial serta menjaga kondusivitas dan stabilitas masyarakat Jepara. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi yang dilakukan dalam penertiban tempat hiburan malam dan kendala serta tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat huburan malam di kawasan wisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Kesimpulan: Pelaksanaan strategi penertiban tempat hiburan malam terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personal yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP Kabupaten Jepara dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT), serta penertiban tidak bisa dilakukan apabila tidak ada aktivitas karaoke yang berlangsung. Penulis berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuat aplikasi yaitu aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Penegakkan Perda) yang memudahkan masyarakat untuk melapor, memutus aliran listrik tempat karaoke dengan bekerja sama dengan PLN dan membuat acara rutin untuk umum yang diikuti oleh para WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi).
650 # 4 $a Administrasi Negara Bentuk Pengawasan Umum di Indonesia
700 0 # $a Eva Eviany
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14557
Content Unduh katalog