Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK KABUPATEN CERDAS TAHUN 2019-2028 MELALUI PROGRAM SMART CITY DI KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR / Karina Putri Tofani
Pengarang Karina Putri Tofani
Heru Rochmansjah
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 14 :ilus
Subjek Manajemen Eksekutif Administrasi Negara
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Blitar telah melaksanakan salah satu kebijakan didukung dengan kemajuan teknologi yaitu Program Smart City yang bertujuan menciptakan kota cerdas dalam arti dapat membuat inovasi daerah yang inovatif, efektif dan mampu menyelesaikan permasalah daerah serta mengelola potensi yang ada sehingga menjadi daerah yang maju dan berkembang. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala mulai dari birokrat, masyarakat, hingga beberapa infrastruktur dan suprastruktur yang dinilai kurang memadai. Tujuan: menciptakan kota cerdas dalam arti dapat membuat inovasi daerah yang inovatif, efektif dan mampu menyelesaikan permasalah daerah serta mengelola potensi yang ada sehingga menjadi daerah yang maju dan berkembang. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif disertai dengan pendekatan deskriptif induktif dan teori Edward III yang menjadi landasan dalam penelitian. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari penerapan Program Smart City di Kabupaten Blitar. Hasil/Temuan:. Implementasi Program Smart City di Kabupaten Blitar belum sepenuhnya berjalan maksimal dikarenakan beberapa dimensi dari teori Edward III yang digunakan oleh peneliti dalam menganalisis objek masih ditemukan hambatan pada sikap implementor baik dari pihak birokrat yang masih bereforia pada kemudahan kemajuan TIK, maupun masyarakat yang masih berpikir konvensional, anggaran, serta fasilitas pendukung yang mempengaruhi kesuksesan kebijakan Kesimpulan: Berdasarkan pengamatan implementasi Program Smart City di Kabupaten Blitar sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat beberapa kendala sehingga perlu diciptakan strategi baru dalam mengatasi masalah yang terjadi. Peneliti menyarankan baiknya untuk diadakan peningkatan SDM yang mumpuni baik dari birokrat maupun masyarakat Kabupaten Blitar agar kemudian dapat ditemukan trobosan baru yang lebih inovatif dan mengatasi kendala dalam menjalankan Program Smart City.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14848

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07261/IPDN/2023 352.309 598 282 3 KAR i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195685
005 20260417015126
035 # # $a 0010-0426000830
082 # # $a 352.309 598 282 3
084 # # $a 352.309 598 282 3 KAR i
100 0 # $a Karina Putri Tofani
245 1 # $a IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK KABUPATEN CERDAS TAHUN 2019-2028 MELALUI PROGRAM SMART CITY DI KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR /$c Karina Putri Tofani
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 14 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Blitar telah melaksanakan salah satu kebijakan didukung dengan kemajuan teknologi yaitu Program Smart City yang bertujuan menciptakan kota cerdas dalam arti dapat membuat inovasi daerah yang inovatif, efektif dan mampu menyelesaikan permasalah daerah serta mengelola potensi yang ada sehingga menjadi daerah yang maju dan berkembang. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala mulai dari birokrat, masyarakat, hingga beberapa infrastruktur dan suprastruktur yang dinilai kurang memadai. Tujuan: menciptakan kota cerdas dalam arti dapat membuat inovasi daerah yang inovatif, efektif dan mampu menyelesaikan permasalah daerah serta mengelola potensi yang ada sehingga menjadi daerah yang maju dan berkembang. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif disertai dengan pendekatan deskriptif induktif dan teori Edward III yang menjadi landasan dalam penelitian. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari penerapan Program Smart City di Kabupaten Blitar. Hasil/Temuan:. Implementasi Program Smart City di Kabupaten Blitar belum sepenuhnya berjalan maksimal dikarenakan beberapa dimensi dari teori Edward III yang digunakan oleh peneliti dalam menganalisis objek masih ditemukan hambatan pada sikap implementor baik dari pihak birokrat yang masih bereforia pada kemudahan kemajuan TIK, maupun masyarakat yang masih berpikir konvensional, anggaran, serta fasilitas pendukung yang mempengaruhi kesuksesan kebijakan Kesimpulan: Berdasarkan pengamatan implementasi Program Smart City di Kabupaten Blitar sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat beberapa kendala sehingga perlu diciptakan strategi baru dalam mengatasi masalah yang terjadi. Peneliti menyarankan baiknya untuk diadakan peningkatan SDM yang mumpuni baik dari birokrat maupun masyarakat Kabupaten Blitar agar kemudian dapat ditemukan trobosan baru yang lebih inovatif dan mengatasi kendala dalam menjalankan Program Smart City.
650 # 4 $a Manajemen Eksekutif Administrasi Negara
700 0 # $a Heru Rochmansjah
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14848
Content Unduh katalog