Cite This        Tampung        Export Record
Judul KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA TELUK SIALANG KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI / Adissa Puteri Lestari
Pengarang Adissa Puteri Lestari
Rossy Lambelanova
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 16
Subjek Administrasi Desa
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sangat bergantung pada koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, di Desa Teluk Sialang, koordinasi antar kedua pihak ini belum berjalan optimal akibat rendahnya kapasitas aparatur desa. Hal tersebut berdampak pada ketidakefisienan dalam pembangunan dan kebijakan desa yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat koordinasi, serta menggali upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata kelola desa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Teori koordinasi Handayaningrat (2017) digunakan sebagai landasan analisis, yang terdiri dari lima dimensi: komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan dan komitmen, serta kontinuitas perencanaan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepala Desa dan BPD masih belum berjalan secara efektif, terutama dalam hal komunikasi dan kesadaran koordinatif. Hambatan utama berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman regulasi, serta minimnya komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyuluhan, pelatihan aparatur desa, dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kesimpulan: Peningkatan kapasitas pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Kepala Desa dan BPD. Koordinasi yang efektif harus dibangun melalui komunikasi terbuka, peningkatan kapasitas individu, serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci: Koordinasi, Kapasitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22352

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00047/IPDN/2026 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001191862
005 20260115103028
035 # # $a 0010-0126000307
082 # # $a 352.170 959 815 51
084 # # $a 352.170 959 815 51 ADI k
100 0 # $a Adissa Puteri Lestari
245 1 # $a KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA TELUK SIALANG KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI /$c Adissa Puteri Lestari
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 16
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sangat bergantung pada koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, di Desa Teluk Sialang, koordinasi antar kedua pihak ini belum berjalan optimal akibat rendahnya kapasitas aparatur desa. Hal tersebut berdampak pada ketidakefisienan dalam pembangunan dan kebijakan desa yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat koordinasi, serta menggali upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata kelola desa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Teori koordinasi Handayaningrat (2017) digunakan sebagai landasan analisis, yang terdiri dari lima dimensi: komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan dan komitmen, serta kontinuitas perencanaan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepala Desa dan BPD masih belum berjalan secara efektif, terutama dalam hal komunikasi dan kesadaran koordinatif. Hambatan utama berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman regulasi, serta minimnya komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyuluhan, pelatihan aparatur desa, dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kesimpulan: Peningkatan kapasitas pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Kepala Desa dan BPD. Koordinasi yang efektif harus dibangun melalui komunikasi terbuka, peningkatan kapasitas individu, serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci: Koordinasi, Kapasitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa
650 # 4 $a Administrasi Desa
700 0 # $a Rossy Lambelanova
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22352
Content Unduh katalog