Cite This        Tampung        Export Record
Judul KINERJA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE TAHUN 2019-2024 / Kevin Darmawan
Pengarang Kevin Darmawan
Hardiyanto Rahman
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 14 :Ilus
Subjek Legislatif DPRD
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah, salah satunya adalah fungsi legislasi. Namun, DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 belum menunjukkan produktivitas yang optimal dalam penerbitan peraturan daerah (perda). Kondisi ini menyebabkan banyak permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan melalui regulasi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan secara efektif, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerjanya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja DPRD Kota Palembang dalam melaksanakan fungsi legislasi selama periode 2019–2024, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut, serta mengungkap berbagai upaya yang telah dan dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPRD. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teori kinerja organisasi publik dari Dwiyanto (2017), yang mencakup lima dimensi: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil/Temuan: Proses legislasi DPRD Kota Palembang tergolong cukup baik namun belum optimal. Dimensi produktivitas dan akuntabilitas masih lemah akibat rendahnya inisiatif legislasi, keterbatasan kualitas, kurangnya waktu, serta kurang maksimalnya pelaporan kepada publik. Sementara itu, dimensi kualitas layanan, responsivitas, dan responsibilitas dinilai berjalan dengan baik. Faktor penghambat kinerja legislasi meliputi rendahnya kedisiplinan anggota DPRD, ketidaktepatan jadwal, ketidaksiapan OPD, dan keterlambatan harmonisasi regulasi. Di sisi lain, faktor pendukung mencakup partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas anggota DPRD, dan inisiatif pengajuan perda. Upaya perbaikan meliputi penguatan kapasitas anggota, peningkatan partisipasi publik, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Kinerja legislasi DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek produktivitas dan akuntabilitas. Peningkatan ini dapat dicapai melalui penguatan kapasitas legislatif, optimalisasi kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan langkah-langkah ini, DPRD diharapkan mampu menghasilkan perda yang lebih relevan dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Palembang. Kata kunci: Kinerja, DPRD, Fungsi Legislasi
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22039

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06656/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001191992
005 20260119111320
035 # # $a 0010-0126000437
082 # # $a 328.598 161 62
084 # # $a 328.598 161 62 KEV k
100 0 # $a Kevin Darmawan
245 1 # $a KINERJA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE TAHUN 2019-2024 /$c Kevin Darmawan
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 14 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah, salah satunya adalah fungsi legislasi. Namun, DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 belum menunjukkan produktivitas yang optimal dalam penerbitan peraturan daerah (perda). Kondisi ini menyebabkan banyak permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan melalui regulasi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan secara efektif, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerjanya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja DPRD Kota Palembang dalam melaksanakan fungsi legislasi selama periode 2019–2024, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut, serta mengungkap berbagai upaya yang telah dan dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPRD. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teori kinerja organisasi publik dari Dwiyanto (2017), yang mencakup lima dimensi: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil/Temuan: Proses legislasi DPRD Kota Palembang tergolong cukup baik namun belum optimal. Dimensi produktivitas dan akuntabilitas masih lemah akibat rendahnya inisiatif legislasi, keterbatasan kualitas, kurangnya waktu, serta kurang maksimalnya pelaporan kepada publik. Sementara itu, dimensi kualitas layanan, responsivitas, dan responsibilitas dinilai berjalan dengan baik. Faktor penghambat kinerja legislasi meliputi rendahnya kedisiplinan anggota DPRD, ketidaktepatan jadwal, ketidaksiapan OPD, dan keterlambatan harmonisasi regulasi. Di sisi lain, faktor pendukung mencakup partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas anggota DPRD, dan inisiatif pengajuan perda. Upaya perbaikan meliputi penguatan kapasitas anggota, peningkatan partisipasi publik, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Kinerja legislasi DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek produktivitas dan akuntabilitas. Peningkatan ini dapat dicapai melalui penguatan kapasitas legislatif, optimalisasi kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan langkah-langkah ini, DPRD diharapkan mampu menghasilkan perda yang lebih relevan dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Palembang. Kata kunci: Kinerja, DPRD, Fungsi Legislasi
650 # 4 $a Legislatif DPRD
700 0 # $a Hardiyanto Rahman
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22039
Content Unduh katalog