
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Iqbal Yazid Ardhana |
| Pengarang | Iqbal Yazid Ardhana Nur Ichsan Amin |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 16 |
| Subjek | Perlindungan Lahan Pertanian |
| Abstrak | Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06800/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192296 | ||
| 005 | 20260122104743 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000741 |
| 082 | # | # | $a 352.145 984 8 |
| 084 | # | # | $a 352.145 984 8 IQB i |
| 100 | 0 | # | $a Iqbal Yazid Ardhana |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Iqbal Yazid Ardhana |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 16 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik |
| 650 | # | 4 | $a Perlindungan Lahan Pertanian |
| 700 | 0 | # | $a Nur Ichsan Amin |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :