Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Iqbal Yazid Ardhana
Pengarang Iqbal Yazid Ardhana
Nur Ichsan Amin
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 16
Subjek Perlindungan Lahan Pertanian
Abstrak Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06800/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192296
005 20260122104743
035 # # $a 0010-0126000741
082 # # $a 352.145 984 8
084 # # $a 352.145 984 8 IQB i
100 0 # $a Iqbal Yazid Ardhana
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Iqbal Yazid Ardhana
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 16
520 # # $a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik
650 # 4 $a Perlindungan Lahan Pertanian
700 0 # $a Nur Ichsan Amin
Content Unduh katalog