Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUMDES BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR / Achmad Yudha Heryana
Pengarang Achmad Yudha Heryana
Pratiwi Nurhascaryani
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 17 :Ilus
Subjek Administrasi pemerintah daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jumlah BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep masih rendah, yakni hanya 65 dari 328 BUMDes pada tahun 2023. Padahal, status badan hukum penting agar BUMDes dapat menjalankan usaha secara sah, mengakses pembiayaan, dan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga. Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi peran BUMDes di daerah ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta mengevaluasi upaya Dinas PMD dalam implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan didukung oleh regulasi yang jelas, komunikasi efektif, ketersediaan sumber daya manusia, struktur birokrasi tertata, dan komitmen tinggi. Namun, terdapat penghambat seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya literasi pengelola BUMDes, ketergantungan pada pendampingan tatap muka, prosedur legalisasi yang kompleks, dan distribusi fasilitas yang belum merata. DPMD mengatasi hambatan tersebut melalui penguatan layanan informasi, pelatihan, pemenuhan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep dipengaruhi oleh kombinasi faktor pendukung dan penghambat. Kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep memberikan dampak positif terhadap kelembagaan BUMDes, namun perlu penguatan lebih lanjut terutama dalam aspek pendampingan berbasis wilayah, akses digital, dan penyederhanaan prosedur legalisasi. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Hukum, BUMDes, Kabupaten Sumenep
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24106

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06867/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192368
005 20260122085811
035 # # $a 0010-0126000813
082 # # $a 352.150 959 826 94
084 # # $a 352.150 959 826 94 ACH i
100 0 # $a Achmad Yudha Heryana
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUMDES BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR /$c Achmad Yudha Heryana
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 17 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jumlah BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep masih rendah, yakni hanya 65 dari 328 BUMDes pada tahun 2023. Padahal, status badan hukum penting agar BUMDes dapat menjalankan usaha secara sah, mengakses pembiayaan, dan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga. Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi peran BUMDes di daerah ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta mengevaluasi upaya Dinas PMD dalam implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan didukung oleh regulasi yang jelas, komunikasi efektif, ketersediaan sumber daya manusia, struktur birokrasi tertata, dan komitmen tinggi. Namun, terdapat penghambat seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya literasi pengelola BUMDes, ketergantungan pada pendampingan tatap muka, prosedur legalisasi yang kompleks, dan distribusi fasilitas yang belum merata. DPMD mengatasi hambatan tersebut melalui penguatan layanan informasi, pelatihan, pemenuhan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep dipengaruhi oleh kombinasi faktor pendukung dan penghambat. Kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep memberikan dampak positif terhadap kelembagaan BUMDes, namun perlu penguatan lebih lanjut terutama dalam aspek pendampingan berbasis wilayah, akses digital, dan penyederhanaan prosedur legalisasi. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Hukum, BUMDes, Kabupaten Sumenep
650 # 4 $a Administrasi pemerintah daerah
700 0 # $a Pratiwi Nurhascaryani
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24106
Content Unduh katalog