
| Judul | PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERCEPATAN PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA DI KABUPATEN MAYBRAT / Howay, Daniel Orsen Areca Silvae |
| Pengarang | Howay, Daniel Orsen Areca Silvae Florianus Aser |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 16 |
| Subjek | Administrasi pemerintahan daerah |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan elemen masyarakat, termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Namun, di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, implementasi community policing masih menghadapi tantangan struktural dan kultural yang signifikan. Ketidakterbentukan struktur Satlinmas di seluruh kampung yang tersebar di 24 distrik menjadi indikator lemahnya kelembagaan keamanan berbasis komunitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Percepatan Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa di Kabupaten Maybrat. Metode: Penelitian ini menggunakan teori peran sosial dari Soerjono Soekanto (2002:242) sebagai landasan analisis, yang memandang peran sebagai aspek dinamis dari status sosial yang mencerminkan norma, nilai, dan harapan terhadap perilaku institusi dalam struktur sosial. Teori ini dipilih karena relevan dalam menelaah keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, dalam pembentukan dan penguatan Satlinmas sebagai bagian dari sistem keamanan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan paradigma postpositivistik, untuk memahami dinamika sosial dalam konteks aslinya. Validitas data dijaga melalui triangulasi teknik, meliputi wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintahan kampung, dan masyarakat. Informan kunci adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Maybrat, karena memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan yang mendukung penguatan Satlinmas, pelaksanaannya masih lemah. Hal ini ditunjukkan oleh nihilnya program pemberdayaan Satlinmas selama tiga tahun terakhir, serta meningkatnya tren gangguan keamanan dari 26 kasus pada tahun 2022 menjadi 32 kasus pada tahun 2024. Faktor penghambat utama meliputi ketidakjelasan regulasi lokal, minimnya anggaran dan pelatihan, serta rendahnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguata struktur kelembagaan Satlinmas melalui perencanaan strategis, penganggaran yang memadai, serta pendekatan community policing yang adaptif terhadap konteks lokal. Kolaborasi antara masyarakat, Satpol PP, kepolisian, dan perangkat kampung menjadi kunci keberhasilan menciptakan sistem keamanan yang partisipatif dan berkelanjutan di wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan sosial yang tinggi seperti Maybrat. Kata Kunci : Peran, Satuan Perlindungan Masyarakat, Satlinmas, Percepatan Pembentukan |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06955/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192520 | ||
| 005 | 20260127095719 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000965 |
| 082 | # | # | $a 352.155 988 315 |
| 084 | # | # | $a 352.155 988 315 HOW p |
| 100 | 0 | # | $a Howay, Daniel Orsen Areca Silvae |
| 245 | 1 | # | $a PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERCEPATAN PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA DI KABUPATEN MAYBRAT /$c Howay, Daniel Orsen Areca Silvae |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 16 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan elemen masyarakat, termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Namun, di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, implementasi community policing masih menghadapi tantangan struktural dan kultural yang signifikan. Ketidakterbentukan struktur Satlinmas di seluruh kampung yang tersebar di 24 distrik menjadi indikator lemahnya kelembagaan keamanan berbasis komunitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Percepatan Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa di Kabupaten Maybrat. Metode: Penelitian ini menggunakan teori peran sosial dari Soerjono Soekanto (2002:242) sebagai landasan analisis, yang memandang peran sebagai aspek dinamis dari status sosial yang mencerminkan norma, nilai, dan harapan terhadap perilaku institusi dalam struktur sosial. Teori ini dipilih karena relevan dalam menelaah keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, dalam pembentukan dan penguatan Satlinmas sebagai bagian dari sistem keamanan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan paradigma postpositivistik, untuk memahami dinamika sosial dalam konteks aslinya. Validitas data dijaga melalui triangulasi teknik, meliputi wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintahan kampung, dan masyarakat. Informan kunci adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Maybrat, karena memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan yang mendukung penguatan Satlinmas, pelaksanaannya masih lemah. Hal ini ditunjukkan oleh nihilnya program pemberdayaan Satlinmas selama tiga tahun terakhir, serta meningkatnya tren gangguan keamanan dari 26 kasus pada tahun 2022 menjadi 32 kasus pada tahun 2024. Faktor penghambat utama meliputi ketidakjelasan regulasi lokal, minimnya anggaran dan pelatihan, serta rendahnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguata struktur kelembagaan Satlinmas melalui perencanaan strategis, penganggaran yang memadai, serta pendekatan community policing yang adaptif terhadap konteks lokal. Kolaborasi antara masyarakat, Satpol PP, kepolisian, dan perangkat kampung menjadi kunci keberhasilan menciptakan sistem keamanan yang partisipatif dan berkelanjutan di wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan sosial yang tinggi seperti Maybrat. Kata Kunci : Peran, Satuan Perlindungan Masyarakat, Satlinmas, Percepatan Pembentukan |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi pemerintahan daerah |
| 700 | 0 | # | $a Florianus Aser |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :