
| Judul | MITIGASI RISIKO KONFLIK ANTAR DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (STUDI KASUS DI DESA KETARA, DESA SEGALA ANYAR, DAN DESA REMBITAN) / Lalu Mulkan Thariq Akbar |
| Pengarang | Lalu Mulkan Thariq Akbar Fanila Kasmita Kusuma |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 12 |
| Subjek | Konflik Sosial |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih adanya konflik antar desa yang disebabkan oleh kurangnya kepercayaan pada hukum, budaya balas dendam, komunikasi yang kurang efektif antarwarga dan tokoh masyarakat, serta dampak sosial yang meluas di Kecamatan Pujut. Penyelesaian konflik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mitigasi risiko konflik di Kecamatan Pujut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Mitigasi dilakukan dengan 3 tahapan yaitu peacekeeping (penjaga perdamaian), peacemaking (penciptaan perdamaian), dan peacebuilding (pembangun perdamaian) dalam pelaksanaannya terdapat hambatan berupa adanya hoaks, provokator, dan kesalahpahaman antar warga yang membuat kerusuhan semakin parah. Upaya yang dilakukan ialah dengan cara penjagaan perbatasan wilayah konflik, mediasi, dan penguatan komunikasi antar warga. Kesimpulan: Penyelesaian melalui peacemaking belum optimal karena adanya penyebaran hoaks, provokasi, dan kesalahpahaman. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Kata Kunci: Konflik Sosial, Mitigasi Risiko, Desa |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23033 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07008/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192601 | ||
| 005 | 20260127025248 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126001046 |
| 082 | # | # | $a 303.659 865 13 |
| 084 | # | # | $a 303.659 865 13 LAL m |
| 100 | 0 | # | $a Lalu Mulkan Thariq Akbar |
| 245 | 1 | # | $a MITIGASI RISIKO KONFLIK ANTAR DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : $b (STUDI KASUS DI DESA KETARA, DESA SEGALA ANYAR, DAN DESA REMBITAN) /$c Lalu Mulkan Thariq Akbar |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 12 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih adanya konflik antar desa yang disebabkan oleh kurangnya kepercayaan pada hukum, budaya balas dendam, komunikasi yang kurang efektif antarwarga dan tokoh masyarakat, serta dampak sosial yang meluas di Kecamatan Pujut. Penyelesaian konflik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mitigasi risiko konflik di Kecamatan Pujut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Mitigasi dilakukan dengan 3 tahapan yaitu peacekeeping (penjaga perdamaian), peacemaking (penciptaan perdamaian), dan peacebuilding (pembangun perdamaian) dalam pelaksanaannya terdapat hambatan berupa adanya hoaks, provokator, dan kesalahpahaman antar warga yang membuat kerusuhan semakin parah. Upaya yang dilakukan ialah dengan cara penjagaan perbatasan wilayah konflik, mediasi, dan penguatan komunikasi antar warga. Kesimpulan: Penyelesaian melalui peacemaking belum optimal karena adanya penyebaran hoaks, provokasi, dan kesalahpahaman. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Kata Kunci: Konflik Sosial, Mitigasi Risiko, Desa |
| 650 | # | 4 | $a Konflik Sosial |
| 700 | 0 | # | $a Fanila Kasmita Kusuma |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23033 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :