
| Judul | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : - / Muhammad Rajhif Dzaky Yudha |
| Pengarang | Muhammad Rajhif Dzaky Yudha Baiq Aprimawati |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 11 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Minuman Beralkohol |
| Abstrak | Penelitian yang diambil oleh penulis ini dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat, minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00203/IPDN/2026 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193013 | ||
| 005 | 20260203010155 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000097 |
| 082 | # | # | $a 362.292 598 265 2 |
| 084 | # | # | $a 362.292 598 265 2 MUH p |
| 100 | 0 | # | $a Muhammad Rajhif Dzaky Yudha |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Muhammad Rajhif Dzaky Yudha |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Penelitian yang diambil oleh penulis ini dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat, minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait. |
| 650 | # | 4 | $a Minuman Beralkohol |
| 700 | 0 | # | $a Baiq Aprimawati |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :