Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : - / Muhammad Rajhif Dzaky Yudha
Pengarang Muhammad Rajhif Dzaky Yudha
Baiq Aprimawati
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Minuman Beralkohol
Abstrak Penelitian yang diambil oleh penulis ini dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat, minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00203/IPDN/2026 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193013
005 20260203010155
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000097
082 # # $a 362.292 598 265 2
084 # # $a 362.292 598 265 2 MUH p
100 0 # $a Muhammad Rajhif Dzaky Yudha
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Muhammad Rajhif Dzaky Yudha
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian yang diambil oleh penulis ini dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat, minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait.
650 # 4 $a Minuman Beralkohol
700 0 # $a Baiq Aprimawati
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784
Content Unduh katalog