Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : - / Muhamad Kahlil Gibran
Pengarang Muhamad Kahlil Gibran
Gradiana Tefa
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Administrasi Daerah
Abstrak Pembangunan dalam sebuah kota membebankan biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya. Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas, dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggara dalam pemasangan reklame
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18524

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00219/IPDN/2026 352.150 959 834 12 MUH p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193031
005 20260203015039
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000115
082 # # $a 352.150 959 834 12
084 # # $a 352.150 959 834 12 MUH p
100 0 # $a Muhamad Kahlil Gibran
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : $b - /$c Muhamad Kahlil Gibran
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Pembangunan dalam sebuah kota membebankan biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya. Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas, dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggara dalam pemasangan reklame
650 # 4 $a Administrasi Daerah
700 0 # $a Gradiana Tefa
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18524
Content Unduh katalog