
| Judul | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : - / Muhamad Kahlil Gibran |
| Pengarang | Muhamad Kahlil Gibran Gradiana Tefa |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 11 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Administrasi Daerah |
| Abstrak | Pembangunan dalam sebuah kota membebankan biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya. Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas, dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggara dalam pemasangan reklame |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18524 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00219/IPDN/2026 | 352.150 959 834 12 MUH p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193031 | ||
| 005 | 20260203015039 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000115 |
| 082 | # | # | $a 352.150 959 834 12 |
| 084 | # | # | $a 352.150 959 834 12 MUH p |
| 100 | 0 | # | $a Muhamad Kahlil Gibran |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : $b - /$c Muhamad Kahlil Gibran |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Pembangunan dalam sebuah kota membebankan biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya. Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas, dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggara dalam pemasangan reklame |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi Daerah |
| 700 | 0 | # | $a Gradiana Tefa |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18524 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :