Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA / Resland Glen M. Paiki
Pengarang Resland Glen M. Paiki
Gradiana Tefa
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 16
Subjek penertiban bangunan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban umum dan keindahan tata ruang wilayah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari aparatur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta masyarakat pemilik bangunan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PBG oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin mendirikan bangunan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, proses penertiban sering terkendala oleh faktor sosial dan budaya masyarakat setempat. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai regulasi PBG,penguatan kelembagaan Satpol PP, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kesimpulan:Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi,serta pengaruh faktor sosial dan budaya. Diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban pembangunan yang sesuai regulasi. Kata Kunci: Penertiban, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja,Kabupaten Kepulauan Yapen.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24627

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00130/IPDN/2026 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192109
005 20260120111121
035 # # $a 0010-0126000554
082 # # $a 363.5
084 # # $a 363.5 RES p
100 0 # $a Resland Glen M. Paiki
245 1 # $a PENERTIBAN BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA /$c Resland Glen M. Paiki
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 16
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban umum dan keindahan tata ruang wilayah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari aparatur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta masyarakat pemilik bangunan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PBG oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin mendirikan bangunan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, proses penertiban sering terkendala oleh faktor sosial dan budaya masyarakat setempat. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai regulasi PBG,penguatan kelembagaan Satpol PP, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kesimpulan:Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi,serta pengaruh faktor sosial dan budaya. Diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban pembangunan yang sesuai regulasi. Kata Kunci: Penertiban, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja,Kabupaten Kepulauan Yapen.
650 # 4 $a penertiban bangunan
700 0 # $a Gradiana Tefa
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24627
Content Unduh katalog