Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK / RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS
Pengarang RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS
Gradiana Tefa
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 10 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Gedung Telekomunikasi
Abstrak Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04672/IPDN/2024 725.259 828 13 RIZ p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193314
005 20260205110706
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000398
082 # # $a 725.259 828 13
084 # # $a 725.259 828 13 RIZ p
100 0 # $a RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS
245 1 # $a PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK /$c RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 10 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi.
650 # 4 $a Gedung Telekomunikasi
700 0 # $a Gradiana Tefa
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536
Content Unduh katalog