
| Judul | PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK / RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS |
| Pengarang | RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS Gradiana Tefa |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 10 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Gedung Telekomunikasi |
| Abstrak | Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 04672/IPDN/2024 | 725.259 828 13 RIZ p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193314 | ||
| 005 | 20260205110706 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000398 |
| 082 | # | # | $a 725.259 828 13 |
| 084 | # | # | $a 725.259 828 13 RIZ p |
| 100 | 0 | # | $a RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK /$c RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 10 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi. |
| 650 | # | 4 | $a Gedung Telekomunikasi |
| 700 | 0 | # | $a Gradiana Tefa |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :