Cite This        Tampung        Export Record
Judul SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR / Abdul Hamid
Pengarang Abdul Hamid
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Alat Peraga Kampanye
Abstrak Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar dalam suatu proses demokrasi pada sebuah negara yang memungkingkan warga negaranya untuk ikut turut serta dalam membentuk pemerintahan. Masa Kampanye adalah salah satu peserta pemilu mempromosikan dirinya kepada masyarakat. Kabupaten Jember selaku pemerintah daerah yang turut ikut serta dalam membantu mengsukseskan Pemilihan Umum dengan mewujudkan pelaksanaan kampanye yang tertib dan aman khususnya dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 ditemukan banyak sekali pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Dalam mewujudkan ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi mewujudkan itu. Satpol PP selaku organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Bawaslu berperan untuk mengawasi pelaksaan kampanye. Dalam mewujudkan ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye, maka dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bentuk sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye di Kabupaten Jember. Metode: Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori sinergitas oleh Najiyati dan Rahmat dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif serta menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan sinergitas Satpol PP dan Bawaslu dalam mewujudkan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Jember masih belum maksimal, meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye. Hal ini sebab Satpol PP dan Bawaslu telah berupaya sebisa mungkin dengan segala keterbatasan yang ada. Satpol PP dan Bawaslu juga sudah berusaha melakukan komunikasi dengan berbagai cara. Selain itu kedua instansi juga sudah berkoordinasi guna mewujudkan hal tersebut Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17464

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04533/IPDN/2024 324.959 828 81 ABD s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193098
005 20260204115210
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000182
082 # # $a 324.959 828 81
084 # # $a 324.959 828 81 ABD s
100 0 # $a Abdul Hamid
245 1 # $a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR /$c Abdul Hamid
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar dalam suatu proses demokrasi pada sebuah negara yang memungkingkan warga negaranya untuk ikut turut serta dalam membentuk pemerintahan. Masa Kampanye adalah salah satu peserta pemilu mempromosikan dirinya kepada masyarakat. Kabupaten Jember selaku pemerintah daerah yang turut ikut serta dalam membantu mengsukseskan Pemilihan Umum dengan mewujudkan pelaksanaan kampanye yang tertib dan aman khususnya dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 ditemukan banyak sekali pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Dalam mewujudkan ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi mewujudkan itu. Satpol PP selaku organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sedangkan Bawaslu berperan untuk mengawasi pelaksaan kampanye. Dalam mewujudkan ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye, maka dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bentuk sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye di Kabupaten Jember. Metode: Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori sinergitas oleh Najiyati dan Rahmat dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif serta menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan sinergitas Satpol PP dan Bawaslu dalam mewujudkan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Jember masih belum maksimal, meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye. Hal ini sebab Satpol PP dan Bawaslu telah berupaya sebisa mungkin dengan segala keterbatasan yang ada. Satpol PP dan Bawaslu juga sudah berusaha melakukan komunikasi dengan berbagai cara. Selain itu kedua instansi juga sudah berkoordinasi guna mewujudkan hal tersebut Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
650 # 4 $a Alat Peraga Kampanye
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17464
Content Unduh katalog