
| Judul | PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT : - / Nurul Zhafirah |
| Pengarang | Nurul Zhafirah Tun Huseno |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 11 :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Kampanye Pemilihan Umum |
| Abstrak | Dalam pendanaan Pilkada, belum ada satu pemahaman yang baik dalam tata cara pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak hal khususnya persiapan Pilkada yang relatif singkat sementara hukum dan sumber daya penyelenggaraan Pilkada belum sepenuhnya sempurna. Tujuan: Tujuan dari penelitian 2 ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada pada KPU Kota Payakumbuh. Metode: : Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (5 informan), observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Payakumbuh menerima Hibah Anggaran Pilkada secara bertahap dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh bersama dengan Walikota Payakumbuh. Dalam hal pertanggungjawaban, KPU Kota Payakumbuh berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan belanja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan. Kesimpulan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada pada KPU Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya koordinasi yang baik antar pihak penyelenggaran Pilkada sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada dapat tercapai dengan baik. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17488 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07349/IPDN/2025 | 324.959 8 NUR p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193110 | ||
| 005 | 20260204120311 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000194 |
| 082 | # | # | $a 324.959 8 |
| 084 | # | # | $a 324.959 8 NUR p |
| 100 | 0 | # | $a Nurul Zhafirah |
| 245 | 1 | # | $a PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT : $b - /$c Nurul Zhafirah |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 11 : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Dalam pendanaan Pilkada, belum ada satu pemahaman yang baik dalam tata cara pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak hal khususnya persiapan Pilkada yang relatif singkat sementara hukum dan sumber daya penyelenggaraan Pilkada belum sepenuhnya sempurna. Tujuan: Tujuan dari penelitian 2 ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada pada KPU Kota Payakumbuh. Metode: : Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (5 informan), observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Payakumbuh menerima Hibah Anggaran Pilkada secara bertahap dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh bersama dengan Walikota Payakumbuh. Dalam hal pertanggungjawaban, KPU Kota Payakumbuh berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan belanja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan. Kesimpulan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada pada KPU Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya koordinasi yang baik antar pihak penyelenggaran Pilkada sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada dapat tercapai dengan baik. |
| 650 | # | 4 | $a Kampanye Pemilihan Umum |
| 700 | 0 | # | $a Tun Huseno |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17488 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :