Cite This        Tampung        Export Record
Judul PELAKSANAAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : - / M. Rizky Sutan Razak
Pengarang M. Rizky Sutan Razak
Mustaufik Amin
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 15 hlm :Ilus ;--
ISBN -
Subjek pegawai pemerintah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah langkah BKD Diklat Kota Banjarmasin untuk meningkatkan sistem merit dengan melaksanakan manajemen talenta. Namun terdapat ketidaksesuaian data pada Rencana Kerja BKD tahun 2023, yaitu pada capaian 100% realisasi terisinya pegawai sesuai kompetesi yang bertentangan dengan temuan permaslaahan yang mengatakan penempatan aparatur birokrasi yang sesuai dengan Kompetensi masih sedikit. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan manajemen talenta di BKD Diklat Kota Banjarmasin. Penulis menggunakan teori yang dikeluarkan George Terry yang menjelaskan manajemen adalah suatu proses kerja yang terdiri dari beberapa tahapan kerja, yaitu planning, organizing, actuating, serta controlling; sebagai landasan pelaksanaannya dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan hukumnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis menggunakan reduksi data, penyajian data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian diuji menggunakan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin masih belum terlaksana. Akan tetapi dengan adanya asesmen pegawai, proses manajemen talenta sudah dimulai di tahap akuisisi talenta, sedangkan pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi masih belum terlaksana. Kesimpulan: Guna melancarkan pelaksanaan manajemen talenta, BKD Diklat Kota Banjarmasin harus segera membuat standar penilaian kompetensi teknis . Kompetensi teknis ini lah yang menjadi perhitungan utama dimana pegawai tersebut pantas ditempatkan pada box manajemen talenta
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19905

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04705/IPDN/2024 352.635 983 612 M. p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193348
005 20260205012241
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000432
082 # # $a 352.635 983 612
084 # # $a 352.635 983 612 M. p
100 0 # $a M. Rizky Sutan Razak
245 1 # $a PELAKSANAAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : $b - /$c M. Rizky Sutan Razak
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 15 hlm : $b Ilus ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah langkah BKD Diklat Kota Banjarmasin untuk meningkatkan sistem merit dengan melaksanakan manajemen talenta. Namun terdapat ketidaksesuaian data pada Rencana Kerja BKD tahun 2023, yaitu pada capaian 100% realisasi terisinya pegawai sesuai kompetesi yang bertentangan dengan temuan permaslaahan yang mengatakan penempatan aparatur birokrasi yang sesuai dengan Kompetensi masih sedikit. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan manajemen talenta di BKD Diklat Kota Banjarmasin. Penulis menggunakan teori yang dikeluarkan George Terry yang menjelaskan manajemen adalah suatu proses kerja yang terdiri dari beberapa tahapan kerja, yaitu planning, organizing, actuating, serta controlling; sebagai landasan pelaksanaannya dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan hukumnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis menggunakan reduksi data, penyajian data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian diuji menggunakan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin masih belum terlaksana. Akan tetapi dengan adanya asesmen pegawai, proses manajemen talenta sudah dimulai di tahap akuisisi talenta, sedangkan pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi masih belum terlaksana. Kesimpulan: Guna melancarkan pelaksanaan manajemen talenta, BKD Diklat Kota Banjarmasin harus segera membuat standar penilaian kompetensi teknis . Kompetensi teknis ini lah yang menjadi perhitungan utama dimana pegawai tersebut pantas ditempatkan pada box manajemen talenta
650 # 4 $a pegawai pemerintah
700 0 # $a Mustaufik Amin
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19905
Content Unduh katalog