Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN REKLAME TIDAK TAAT PAJAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU / Dika Mulya Abadzi
Pengarang Dika Mulya Abadzi
Bhayu Dananjaya, Gede
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 12 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Peraturan Daerah
Abstrak Pendapatan suatu daerah atau biasa yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya di dapatkan dari perizinan pemasangan reklame seperti yang ada di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Namun realitanya, di Kota Bengkulu pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame seperti tata cara pemasangan serta tidak taat dalam membayar pajak. Dengan tindakan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pendapatan daerah juga akan berkurang. Hal tersebut dapat diatasi dengan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota Bengkulu agar terciptanya penertiban dalam pemasangan reklame. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban reklame yang tidak mematuhi kewajiban pajak berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan Satpol PP Kota Bengkulu telah melaksanakan penertiban reklame tidak taat pajak dengan regulasi dan standar operasional yang telah diatur. Akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas menjadi cukup menjadi kendala dalam penertiban reklame yang telah dilaksanakan.Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19266

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04788/IPDN/2024 349.598 17 DIK p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193452
005 20260206085828
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000536
082 # # $a 349.598 17
084 # # $a 349.598 17 DIK p
100 0 # $a Dika Mulya Abadzi
245 1 # $a PENERTIBAN REKLAME TIDAK TAAT PAJAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU /$c Dika Mulya Abadzi
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 12 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Pendapatan suatu daerah atau biasa yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya di dapatkan dari perizinan pemasangan reklame seperti yang ada di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Namun realitanya, di Kota Bengkulu pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame seperti tata cara pemasangan serta tidak taat dalam membayar pajak. Dengan tindakan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pendapatan daerah juga akan berkurang. Hal tersebut dapat diatasi dengan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota Bengkulu agar terciptanya penertiban dalam pemasangan reklame. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban reklame yang tidak mematuhi kewajiban pajak berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan Satpol PP Kota Bengkulu telah melaksanakan penertiban reklame tidak taat pajak dengan regulasi dan standar operasional yang telah diatur. Akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas menjadi cukup menjadi kendala dalam penertiban reklame yang telah dilaksanakan.Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame
650 # 4 $a Peraturan Daerah
700 0 # $a Bhayu Dananjaya, Gede
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19266
Content Unduh katalog