
| Judul | OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI / KEVIN PUTRADIPATI |
| Pengarang | KEVIN PUTRADIPATI Maris Gunawan Rukmana |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 12 hlm :Ilust ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Peraturan Daerah |
| Abstrak | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan dengan tujuan terciptanya keselarasan dalam membangun bangunan gedung sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut dan juga kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengoptimalisasikan penegakannya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Metode: Penelitian ini dilaksanakan dengan menerapkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif yang mengadaptasikan melalui teori Hotniar Siringo-ringo yang mengkaji Optimalisasi dari 3 dimensi yaitu : Tujuan, Alternatif keputusan, dan Sumber daya yang dibatasi. Dalam penetapan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan adalah proses reduksi dalam penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil evaluasi melalui penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan tetapi belum optimal. Karena masih banyaknya ditemukan pelanggaran dan kendala dalam pelaksanaannya. Kurangnya koordinasi antar dinas yang terkait dengan penegakan IMB, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang IMB dan kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB, dan anggaran yang belum memadai. Penegakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Merangin terus dilakukan secara berkala sesuai dengan anggaran yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Merangin. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang IMB oleh Satpol PP di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah dilakukan tetapi belum optimal dikarenanakan berbagai macam kendala dalam pelaksanaannya baik dari kurangnya kesadaran masyarakat maupun koordinasi antar dinas terkait. Dalam pelaksanaannya koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP dengan dinas terkait masih kurang maksimal karena tidak adanya koordinasi yang terstruktur dan sistematis, koordinasi Satpol PP dengan dinas terkait hanya dilakukan apabila adanya suatu kasus pelanggaran, meskipun begitu Satpol PP sudah berupaya dengan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14840 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 05927/IPDN/2023 | 349.598 151 3 KEV o | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193748 | ||
| 005 | 20260209012039 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000832 |
| 082 | # | # | $a 349.598 151 3 |
| 084 | # | # | $a 349.598 151 3 KEV o |
| 100 | 0 | # | $a KEVIN PUTRADIPATI |
| 245 | 1 | # | $a OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI /$c KEVIN PUTRADIPATI |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan dengan tujuan terciptanya keselarasan dalam membangun bangunan gedung sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut dan juga kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengoptimalisasikan penegakannya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Metode: Penelitian ini dilaksanakan dengan menerapkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif yang mengadaptasikan melalui teori Hotniar Siringo-ringo yang mengkaji Optimalisasi dari 3 dimensi yaitu : Tujuan, Alternatif keputusan, dan Sumber daya yang dibatasi. Dalam penetapan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan adalah proses reduksi dalam penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil evaluasi melalui penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan tetapi belum optimal. Karena masih banyaknya ditemukan pelanggaran dan kendala dalam pelaksanaannya. Kurangnya koordinasi antar dinas yang terkait dengan penegakan IMB, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang IMB dan kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB, dan anggaran yang belum memadai. Penegakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Merangin terus dilakukan secara berkala sesuai dengan anggaran yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Merangin. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang IMB oleh Satpol PP di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah dilakukan tetapi belum optimal dikarenanakan berbagai macam kendala dalam pelaksanaannya baik dari kurangnya kesadaran masyarakat maupun koordinasi antar dinas terkait. Dalam pelaksanaannya koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP dengan dinas terkait masih kurang maksimal karena tidak adanya koordinasi yang terstruktur dan sistematis, koordinasi Satpol PP dengan dinas terkait hanya dilakukan apabila adanya suatu kasus pelanggaran, meskipun begitu Satpol PP sudah berupaya dengan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. |
| 650 | # | 4 | $a Peraturan Daerah |
| 700 | 0 | # | $a Maris Gunawan Rukmana |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14840 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :