Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENATAUSAHAAN ASET TETAP TANAH KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA : - / Sianipar, Yudistira Roma Kencana Rimba
Pengarang Sianipar, Yudistira Roma Kencana Rimba
Eljawati
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Pengelolaan Keuangan Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang: Aset daerah bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan aset memerlukan atensi khusus dari pemerintah karena nilai aset selalu mengalami penigkatan setiap tahun. Penatausahaan aset merupakan salah satu permasalahan aset yang nyata terjadi, salah satunya yaitu masih banyak aset tetap tidak dicatat atau diinvetarisasi sesuai dengan keadaan aset yang ada. Lemahnya sistem penatausahaan aset khususnya pada bagian inventarisasi dapat membuat aset yang dimiliki lemah dalam administrasi kepemilikannya maka perlu dilakukannya inventarisasi yang optimal dan pengendalian atas aset yang baik agar dapat tertib dalam administrasi serta dalam pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penatausahaan aset tetap kota Tarakan serta hambatan dan upaya yang dilakukan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan kerangka berpikir induktif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pegumpulan data yang diperoleh melalui observasi, wawncara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian, dalam pelaksanaan penatausahaan aset tetap kota Tarakan sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap dimensi yang diteliti baik dari dimensi pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan yang dimana dalam pelaksanaannya sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan penatausahaan aset tetap tanah di Kota Tarakan dapat dikatakan telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi dalam pelakasanaannya masih terdapat kendala atau hambatan Hambatan yang dihadapi oleh BPKPAD dalam penatausahaan aset tetap tanah sumber daya manusia dilingkup pemerintahan kota Tarakan yang kurang dalam pembinaan dalam penatausahaan aset tetap, masalah data mengenai tanah yang belum lengkap dan akurat serta regulasi yang belum ada. Upaya yang dilakukan oleh BPKPAD untuk mengatasi hambatan dalam penatausahaan aset tetap tanah adalah sebagai berikut, Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan SDM yang ada dengan melakukan sosialisasi kapasitas pengurus barang guna meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan, memperbaiki data aset tetap tanah dengan baik dan akurat serta Membuatkan regulasi standar operasional prosedur (SOP) dalam penatausahaan Aset tetap tanah agar mempermudahkan pengurus barang setiap perangkat daerah untuk melakukan proses penatausahaan dengan baik dan dapat sesuai dengan SAP.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15261

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05954/IPDN/2023 352.409 598 391 1 SIA p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193836
005 20260210094217
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000920
082 # # $a 352.409 598 391 1
084 # # $a 352.409 598 391 1 SIA p
100 0 # $a Sianipar, Yudistira Roma Kencana Rimba
245 1 # $a PENATAUSAHAAN ASET TETAP TANAH KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA : $b - /$c Sianipar, Yudistira Roma Kencana Rimba
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Aset daerah bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan aset memerlukan atensi khusus dari pemerintah karena nilai aset selalu mengalami penigkatan setiap tahun. Penatausahaan aset merupakan salah satu permasalahan aset yang nyata terjadi, salah satunya yaitu masih banyak aset tetap tidak dicatat atau diinvetarisasi sesuai dengan keadaan aset yang ada. Lemahnya sistem penatausahaan aset khususnya pada bagian inventarisasi dapat membuat aset yang dimiliki lemah dalam administrasi kepemilikannya maka perlu dilakukannya inventarisasi yang optimal dan pengendalian atas aset yang baik agar dapat tertib dalam administrasi serta dalam pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penatausahaan aset tetap kota Tarakan serta hambatan dan upaya yang dilakukan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan kerangka berpikir induktif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pegumpulan data yang diperoleh melalui observasi, wawncara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian, dalam pelaksanaan penatausahaan aset tetap kota Tarakan sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap dimensi yang diteliti baik dari dimensi pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan yang dimana dalam pelaksanaannya sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan penatausahaan aset tetap tanah di Kota Tarakan dapat dikatakan telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi dalam pelakasanaannya masih terdapat kendala atau hambatan Hambatan yang dihadapi oleh BPKPAD dalam penatausahaan aset tetap tanah sumber daya manusia dilingkup pemerintahan kota Tarakan yang kurang dalam pembinaan dalam penatausahaan aset tetap, masalah data mengenai tanah yang belum lengkap dan akurat serta regulasi yang belum ada. Upaya yang dilakukan oleh BPKPAD untuk mengatasi hambatan dalam penatausahaan aset tetap tanah adalah sebagai berikut, Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan SDM yang ada dengan melakukan sosialisasi kapasitas pengurus barang guna meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan, memperbaiki data aset tetap tanah dengan baik dan akurat serta Membuatkan regulasi standar operasional prosedur (SOP) dalam penatausahaan Aset tetap tanah agar mempermudahkan pengurus barang setiap perangkat daerah untuk melakukan proses penatausahaan dengan baik dan dapat sesuai dengan SAP.
650 # 4 $a Pengelolaan Keuangan Daerah
700 0 # $a Eljawati
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15261
Content Unduh katalog