Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT / Rafael Jata Ngama Dawi
Pengarang Rafael Jata Ngama Dawi
Tjahjo Suprajogo
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2024
Deskripsi Fisik 12
Subjek Kebijakan Lahan Pertanian
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang semakin menurun di Kabupaten Manggarai Barat sehingga perlu ditinjau mengenai implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Manggarai Barat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan, faktor penghambat, dan upaya mengatasi faktor penghambat dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan menurut Soren C. Winter. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur (11 informan), observasi langsung dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan , Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan program kepada para petani dalam upaya peningkatan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat. Hanya saja, terdapat beberapa faktor yang menghambat seperti adanya peningkatan jumlah lahan permukiman akibat pertumbuhan penduduk yang tidak sejalan dengan luas lahan, serta keadaan pemerintah yang belum tegas menegakan sanksi dan larangan alihfungsi lahan pertanian. Adapun solusi yang dilakukan adalah pembebasan lahan sepanjang 100 meter sepanjang jalan dan perijinan alihfungsi lahan yang bersyarat kepada masyarakat untuk mencari lahan pengganti. Kesimpulan: Implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Manggarai Barat sudah berjalan dengan baik.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19385

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05034/IPDN/2024 333.709 598 682 2 RAF i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193884
005 20260210104006
035 # # $a 0010-0226000968
082 # # $a 333.709 598 682 2
084 # # $a 333.709 598 682 2 RAF i
100 0 # $a Rafael Jata Ngama Dawi
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT /$c Rafael Jata Ngama Dawi
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024
300 # # $a 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang semakin menurun di Kabupaten Manggarai Barat sehingga perlu ditinjau mengenai implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Manggarai Barat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan, faktor penghambat, dan upaya mengatasi faktor penghambat dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan menurut Soren C. Winter. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur (11 informan), observasi langsung dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan , Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan program kepada para petani dalam upaya peningkatan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat. Hanya saja, terdapat beberapa faktor yang menghambat seperti adanya peningkatan jumlah lahan permukiman akibat pertumbuhan penduduk yang tidak sejalan dengan luas lahan, serta keadaan pemerintah yang belum tegas menegakan sanksi dan larangan alihfungsi lahan pertanian. Adapun solusi yang dilakukan adalah pembebasan lahan sepanjang 100 meter sepanjang jalan dan perijinan alihfungsi lahan yang bersyarat kepada masyarakat untuk mencari lahan pengganti. Kesimpulan: Implementasi kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Manggarai Barat sudah berjalan dengan baik.
650 # 4 $a Kebijakan Lahan Pertanian
700 0 # $a Tjahjo Suprajogo
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19385
Content Unduh katalog