Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU / Tri Sella Yuandi
Pengarang Tri Sella Yuandi
Lalu Satria Utama
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 21 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Pertambangan
Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengaduan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang resah dengan adanya aktivitas penambangan yang selain merusak sungai, juga merusak lahan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong akan bertindak sebagai aparat penegak hukum berkoordinasi dengan bagian hukum serta SatpoI PP untuk melakukan pemeriksaan di lokasi serta menutup operasi penambangan pasir yang sebelumnya dilaporkan oleh warga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong, faktor penghambat dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong serta mengetahui dan menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penertiban pertambangan batuan illegal di Kabupaten Rejang Lebong belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan penghentian aktivitas tambang batuan yang tidak sah di Kabupaten Rejang Lebong masih belum berjalan efektif dan masih lemah dalam penegakannya karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kewenangan dalam penertiban pertambangan. Penyebab hambatan penambangan batu di Kabupaten Rejang Lebong disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencakup pengumpulan data tentang jumlah dan lokasi tambang batu, pelaporan kepada pemerintah provinsi mengenai situasi tambang di kabupaten Rejang Lebong, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong telah belum dengan baik yang terlihat dari pelaksanaan aktivitas tambang batuan ilegal yang masih terus beroperasi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14914

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05993/IPDN/2023 622.598 173 3 TRI p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193954
005 20260210015916
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001038
082 # # $a 622.598 173 3
084 # # $a 622.598 173 3 TRI p
100 0 # $a Tri Sella Yuandi
245 1 # $a PENERTIBAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /$c Tri Sella Yuandi
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 21 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengaduan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang resah dengan adanya aktivitas penambangan yang selain merusak sungai, juga merusak lahan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong akan bertindak sebagai aparat penegak hukum berkoordinasi dengan bagian hukum serta SatpoI PP untuk melakukan pemeriksaan di lokasi serta menutup operasi penambangan pasir yang sebelumnya dilaporkan oleh warga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong, faktor penghambat dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong serta mengetahui dan menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban usaha pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penertiban pertambangan batuan illegal di Kabupaten Rejang Lebong belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan penghentian aktivitas tambang batuan yang tidak sah di Kabupaten Rejang Lebong masih belum berjalan efektif dan masih lemah dalam penegakannya karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kewenangan dalam penertiban pertambangan. Penyebab hambatan penambangan batu di Kabupaten Rejang Lebong disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencakup pengumpulan data tentang jumlah dan lokasi tambang batu, pelaporan kepada pemerintah provinsi mengenai situasi tambang di kabupaten Rejang Lebong, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong telah belum dengan baik yang terlihat dari pelaksanaan aktivitas tambang batuan ilegal yang masih terus beroperasi.
650 # 4 $a Pertambangan
700 0 # $a Lalu Satria Utama
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14914
Content Unduh katalog